TRIBUNNEWS.COM - Eddy Sanjaya terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 miliar dihukum Majelis Hakim dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).
Selain hukuman denda, pria berusia 66 tahun tersebut juga dihukum Majelis Hakim membayarkan kerugian pihak PT Bank BNI tbk Cabang Medan sebesar Rp 2.880.574.000.
Terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 85 Jo Pasal 87 jo Pasal 88 UU RI NO 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana Jo Pasal 97 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. Menjatuhkan pidana pokok denda Rp 4 miliar dengan kewajiban mengembalikan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,8 miliar beserta jasa bunga dan kompensasi sebesar 6 persen per tahun sejak 2013," tutur Ketua Majelis Richard Silalahi.
Baca: Pertama di Medan, HMC 2019 jadi Magnet Pengunjung Plaza Medan Fair
Hakim juga menjelaskan dalam amar putusannya apabila terdakwa tidak membayarkan seluruh denda maka harta benda selama 2 bulan maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk membayarkan seluruh denda.
Bagi Majelis Hakim hal yang memberatkan terdakwa Eddy karena telah merugikan pihak Bank BNI 46 karena tidak melakukan pengembalian.
"Hal yang meringankan belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," ungkap Hakim Richard.
Baca: Terbongkar, Faradiba Yusuf Bobol Duit Nasabah BNI Rp 124 Miliar, Diduga Buat Foya-foya Bersama Pacar
Saat dibacakan, terdakwa yang berasal dari Jalan Kol Soegiono No 12-D RT/RW 001/005 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun ini tampak menutup matanya dan terlihat termenung.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta menjelaskan bahwa terdakwa tidak dapat dikenakan pidana penjara karena yang dikenakan pasal 85 ayat 2 tentang koorporasi.
"Jadi awalnya Polda menerbitkan pasal yang menjerat terdakwa namun di prapidakan dan terdakwa menang. Jadi kepolisian buat penyidikan baru yang mengenakan koorporasi. Sehingga dalam pasal itu tidak ada pidana penjara hanya denda," jelas Jaksa Rosinta.
Baca: Dirut Baru Bank Mandiri Ditentukan Desember 2019
Dalam dakwaan, terdakwa PT Darma Utama Mestrasco (yang diwakili oleh Direktur Utama Eddy Sanjaya) ditangkap pada 12 Juli 2013 sekitar pukul 09 WIB bertempat di Jalan Kol Soegiono No 12-D RT/RW 001/005 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun.
Awalnya terdakwa Eddy selaku Dirut PT. Dharma Utama Metrasco merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang jasa pemasaran/penjualan tiket penerbangan domestic/Internasional, jasa tour pariwisata, hotel booking dan lainnya.
Lalu pada tanggal 12 Juli 2013 sekitar pukul 09.00 WIB saksi Raja Penawar Sembiring yang bertugas dan melayani sebagai teller di PT Bank BNI tbk Cabang Medan tepatnya yang berada di Jalan Pemuda No 12 Medan melakukan transaksi tunai, non tunai maupun kliring yang masuk.
"Di mana saat itu saksi Raja Penawar menerima 2 berkas bilyet giro yang harus dilakukan setoran kliring yaitu setoran kliring ke rekening BNI milik terdakwa PT Darma Utama Metrasco dan kedua rekening BNI PT Supernova," jelas Jaksa.