Dimana pengiriman pertama, saksi Raja Penawar Sembiring melakukan pemindahan dana dari Bilyet giro terdakwa PT Darma Utama Metrasco sebanyak Rp 3 juta.
Dengan cara saksi Raja Penawar Sembiring membuka di komputer menu Transfer kliring, lalu saksi Raja menginput data yang memuat sumber dana, tujuan transfer dana dan jumlah nominal, lalu saksi Raja menekan tombol klik : “OKE”. Di mana pada layar komputer permintaan otorisasi.
Baca: Ketua DPR Harap Penguatan Hubungan Ekonomi Indonesia-Maroko
Setelah itu saksi Raja Penawar Sembiring meminta pada penyelia/supervisor saksi Mukti Wigati untuk melakukan otorisasi terkait penyetoran dana ke terdakwa PT Darma Utama Metrasco.
Kemudian saksi Mukti Wigati memasukkan “NPP dan Pasword” yang menandakan bahwa proses transfer sudah sesuai dan secara otomatis dana berpindah sebesar Rp 3 juta ke rekening terdakwa PT Darma Utama Metrasco.
Selanjutnya saksi Raja Penawar memasukkan setoran kliring yang kedua dengan tujuan PT Supernova berupa 1 lembar warkat Bilyet Giro CIMB Niaga No AAR 332078 dengan nilai nominal sebesar Rp 3.610.574.000.
Dimana prosesnya sama dengan yang pertama.
Namun saksi Raja Penawar Sembiring lalai dalam melakukan setoran kliring Bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078 sebesar Rp 3.610.574.000 dimana Saksi Raja Penawar Sembiring hanya menggantikan nilai nominal saja yakni sebesar Rp 3.610.574.000 tanpa melakukan pengecekan sumber dana dan tujuan transfer dana.
"Sehingga dana sebesar Rp 3.610.574.000 tersebut masuk ke rekening BNI no 145798344 atas nama terdakwa PT Darma Utama Metrasco dan yang seharusnya terbukukan ke rekening PT Supernova No 13733998 yang berada di Jakarta," jelas Jaksa.
Baca: Dua Mantan Dirut Bank Mandiri Diminta Bantu Erick Thohir Urusi BUMN
Kemudian pada tanggal 14 Juli 2013 terdakwa PT Darma Utama Metrasco yang saat itu dipimpin oleh Dirut Eddy Sanjaya mengetahui dari saksi Beny Sanjaya selaku Direktur PT Darma Utama Metrasco ada dana masuk sebesar Rp 3.610.574.000 ke rekening giro PT BNI tbk atas nama nasabah terdakwa PT Darma Utama Metrasco No 145798344.
"Selanjutnya atas kesepakatan bersama pengurus PT Darma Utama Metrasco selaku Direktur Utama Eddy Sanjaya dan Direktur Benny Sanjaya kemudian menggunakan dana tersebut untuk keperluan operasional dari terdakwa PT Darma Utama Metrasco tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu asal usul masuknya dana tersebut," jelasnya.
Kemudian pada tanggal 26 Juli 2013 pihak PT BNI tbk Cab Jalan Pemuda Medan mendapat pemberitahuan dari pihak PT BNI tbk cabang Utama Jakarta kota, bahwa terjadi kesalahan/kelalaian sehingga dana sebesar Rp 3.610.574.000 belum ada sampai ke PT Supernova di Jakarta yang berasal dari rekanan bisnis PT Supernova yakni PT Indofood Corporation.
Kemudian segera pihak PT BNI tbk cabang Jalan Pemuda Medan pada tanggal 26 Juli 2013 sekitar pukul 14.00 WIB oleh saksi Raja Penawar Sembiring dan saksi Mukti Wigati bersama saksi Astuti Akbar melakukan konfirmasi ke terdakwa PT Darma Utama Metrasco dan menemui saksi Ayien sebagai kasir keuangan.
"Kemudian kasir membenarkan adanya masuk dana sebesar Rp 3.610.457.000 pada tanggal 12 juli 2013 ke PT Darma Utama Metrasco dan saksi kemudian mengkonfirmasi kepada pimpinan terdakwa PT Darma Utama Metrasco yang saat itu dipimpin oleh Direktur Utama Eddy Sanjaya," tuturnya.
Bahwa kemudian PT BNI tbk cabang Medan melakukan musyawarah ke terdakwa PT Darma Utama Metrasco untuk pengembalian dana tersebut yang dihadiri pimpinan PT Darma Utama Metrasco Edy Sanjaya selaku direktur Utama dan Benny Sanjaya selaku direktur.