TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus prostitusi online yang menyeret nama seorang publik figur terus diusut Polda Jatim kendati PA (23) yang terlibat prostitusi online itu telah dipulangkan karena setelah dilakukan pemeriksaan belum cukup bukti, Minggu (27/10/2019) dini hari.
Polisi memastikan pengusutan kasus tersebut terus berlanjut.
Polisi saat ini berfokus untuk mendalami informasi dari muncikari berinisial JL (51) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasinya, PA, mantan finalis putri pariwisata itu bukan cuma sekali saja dijajakan kemolekan tubuhnya oleh sang muncikari, JL (51).
Belakangan terungkap, sebelum agenda kencan PA bersama seorang pria YW warga Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (25/10/2019), PA ternyata pernah dijajakan oleh muncikari lain, berinisial S, yang kini masih buron di Kota Jakarta.
Baca: 2 Hari Lamanya Balita di Makassar Ditemukan Peluk Jasad Ibunya di Dalam Rumah, Tetangga Tak Tahu
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan berdasarkan keterangan PA selama proses penyidikan bergulir, S telah menjajakan kemolekan tubuh PA sedikitnya tiga kali.
"Si PA gak cuma sekali prostitusi dan itu sudah 3 kali sama S," katanya saat ditemui awak media di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (28/10/2019).
Masih bersumber dari keterangan hasil penyelidikan, lanjut Gidion, tarif yang dipatok oleh S kepada setiap kliennya, berkisar Rp 65 juta.
Namun, dalam transaksi antara PA dan YW yang dibongkar polisi di sebuah hotel di Kota Batu, Malang, ungkap Gidion, PA hanya kebagian sekitar Rp 15 juta.
"Masih dijanjikan Rp 15 juta dari informasi sekitar Rp 65 juta," ujarnya.
Baru Kenal Seminggu
JL (51), muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka atas skandal prostitusi online karena terbukti menjajakan kemolekkan tubuh eks Finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016, PA (23) asal Balikpapan, Kalimantan Timur.
Terungkap pula hal mengejutkan, kalau ternyata JL mengaku baru kenal seminggu dengan PA.
Baca: Bule Jatuh dari Tebing Saat Swafoto, Pencarian Pagi Ini Kerahkan Helikopter
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengungkap, perkenalan JL dan PA dalam waktu yang terbilang singkat itu terjadi dalam rangka menghubungkan PA dengan seorang pelanggan pria berinisial YW asal NTB, di sebuah hotel di kawasan Kota Batu pada Jumat (25/10/2019) kemarin.