TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus prostitusi online yang menyeret nama seorang publik figur terus diusut Polda Jatim kendati PA (23) yang terlibat prostitusi online itu telah dipulangkan karena setelah dilakukan pemeriksaan belum cukup bukti, Minggu (27/10/2019) dini hari.
Polisi memastikan pengusutan kasus tersebut terus berlanjut.
Polisi saat ini berfokus untuk mendalami informasi dari muncikari berinisial JL (51) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasinya, PA, mantan finalis putri pariwisata itu bukan cuma sekali saja dijajakan kemolekan tubuhnya oleh sang muncikari, JL (51).
Belakangan terungkap, sebelum agenda kencan PA bersama seorang pria YW warga Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (25/10/2019), PA ternyata pernah dijajakan oleh muncikari lain, berinisial S, yang kini masih buron di Kota Jakarta.
Baca: 2 Hari Lamanya Balita di Makassar Ditemukan Peluk Jasad Ibunya di Dalam Rumah, Tetangga Tak Tahu
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan berdasarkan keterangan PA selama proses penyidikan bergulir, S telah menjajakan kemolekan tubuh PA sedikitnya tiga kali.
"Si PA gak cuma sekali prostitusi dan itu sudah 3 kali sama S," katanya saat ditemui awak media di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (28/10/2019).
Masih bersumber dari keterangan hasil penyelidikan, lanjut Gidion, tarif yang dipatok oleh S kepada setiap kliennya, berkisar Rp 65 juta.
Namun, dalam transaksi antara PA dan YW yang dibongkar polisi di sebuah hotel di Kota Batu, Malang, ungkap Gidion, PA hanya kebagian sekitar Rp 15 juta.
"Masih dijanjikan Rp 15 juta dari informasi sekitar Rp 65 juta," ujarnya.
Baru Kenal Seminggu
JL (51), muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka atas skandal prostitusi online karena terbukti menjajakan kemolekkan tubuh eks Finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016, PA (23) asal Balikpapan, Kalimantan Timur.
Terungkap pula hal mengejutkan, kalau ternyata JL mengaku baru kenal seminggu dengan PA.
Baca: Bule Jatuh dari Tebing Saat Swafoto, Pencarian Pagi Ini Kerahkan Helikopter
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengungkap, perkenalan JL dan PA dalam waktu yang terbilang singkat itu terjadi dalam rangka menghubungkan PA dengan seorang pelanggan pria berinisial YW asal NTB, di sebuah hotel di kawasan Kota Batu pada Jumat (25/10/2019) kemarin.
"Kalau keterangannya ya baru sekitar seminggu (kenal antara JL dan PA)," kata Leo, di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (28/10/2019).
Namun, lanjut Leo, pihaknya tentu meragukan keterangan hasil pemeriksaan yang disampaikan JL.
Kuat dugaan, JL hanya beralibi dan berusaha menutupi praktik jaringan prostitusi online yang dijalankan pelaku.
"Tapi kan dia melakukan ini tidak cuma sekali, nah itu yang kami dalami," jelasnya.
Tak cuma itu, ungkap Leo, ada indikasi bahwa praktik prostitusi online yang dijalankan JL berjejaring terorganisir dengan orang lain.
"Ya yang di Jakarta itu (buronan inisial S) jaringan si JL ini, itu yang harus kami cari," tuturnya.
Baca: Rincian Lengkap Jumlah Formasi CPNS 2019 di 34 Kementerian, 13 Hari Lagi Pendaftaran Online Dibuka!
Dugaan semacam itu juga diperkuat oleh temuan, bahwa nominal uang yang bisa dikantongi JL dalam sekali praktik menghubungkan PA dengan YW, sekitar lebih dari Rp 16 juta.
"Dia menerima di atas 16 juta, itu di luar akomodasi yang disiapkan seperti tiket dan sebagainya," jelasnya.
Merujuk bukti uang itu, jelas Leo, terkuaklah peran JL dalam praktik prostitusi online itu.
"JL ini juga menghubungkan PA dengan JW, ada akomodasi, tiket, sewa kamar dan lainnya," katanya.
Leo mengatakan, JL dikenai Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
"Sangkaan pasal muncikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelasnya.
Baca: Rekomendasi 7 Tempat Wisata Instagramable di Bogor yang Cocok Dikunjungi saat Liburan Akhir Pekan
Leo juga mengaku masih belum bisa menyampaikan keseluruhan informasi hasil penyelidikan terhadap JL. Pihaknya masih berupaya melengkapi berkas informasi yang nantinya merujuk pada tersangka lain, berinisial S, yang kini sedang diburu polisi.
"Untuk materi penyidikan kami masih dalami semua," kata dia.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul PA sempat 3 Kali Ditawarakan ke Pria Hidung Belang, Transaksi di Hotel di Batu Disepakati Rp 65 Juta