TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Seorang wanita tewas dengan pisau menancap di perutnya, Minggu (27/10/2019).
Korban bernama Fani Amalia Herniati (24), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Perumahan Karyawan Afdeling Dampar PTPN XII, Desa Kawangrejo, Kecamatan Mumbulsari, Jember, Jawa Timur.
Ibu muda tersebut ditemukan meninggal dunia di kamar depan rumahnya dengan pisau menancap di perutnya.
Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.
Korban yang awalnya dikira bunuh diri ternyata dibunuh suaminya sendiri, Rendi Setiawan (28).
Kronologi pembunuhan
Rendi diketahui baru menikah dengan Fani sekira 9 bulan lalu.
Sekitar 5 bulan lalu, rumah tangga keduanya mulai dihinggapi masalah.
Dari informasi yang dihimpun, Fani disebutkan sesosok istri yang tertutup.
Dia tidak mau menceritakan persoalan kepada sang suami.
Baca: Satu Tahun Kecelakaan Lion Air JT 610, Kepala Eksekutif Boeing: Kami Tahu Kami Melakukan Kesalahan
Baca: Bima Aryo Menangis Saat Cerita Akhir Hidup Anjing yang Serang ART hingga Tewas, Sempat Muntah Darah
Termasuk tidak mau menceritakan, uang yang diberikan oleh sang suami.
Kadang kala saat Rendi meminta uang gaji yang sudah diberikan kepada sang istri, Fani menjawab uang tersebut sudah habis.
"Motifnya karena kecewa merasa tidak dihormati sebagai seorang suami. Penusukan itu dilakukan secara spontan. Pisau penghabisan yang dipakai pelaku adalah pisau miliknya sendiri," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat rilis pengungkapan kasus itu, Senin (28/10/2019).
Rendi menusuk sang istri pada Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 04.30 Wib ketika sang istri menemaninya tidur di kamar depan rumah pasangan suami istri tersebut.
Awalnya, Rendi yang bekerja sebagai penjaga malam di Afdeling Dampar pada Minggu (27/10/2019) itu sebenarnya sedang bekerja.
Namun pada pukul 03.00 Wib, dia pamitan pulang kepada rekan kerjanya.
Dia beralasan istrinya sakit, sehingga perlu menengoknya.
Rendi mengaku sempat melihat album pernikahannya dengan sang istri setibanya di rumah.
Persoalan yang menghimpitnya, membuat dia pindah tidur ke kamar depan.
Baca: Ini Alasan Masnidar Seorang Wanita PNS di Makassar Menyetujui Suaminya yang Juga PNS Menikah Lagi
Menurut penuturannya, sang istri mengikutinya pindah tidur ke kamar tersebut.
Sekitar pukul 04.30 Wib, saat istrinya menemaninya tiduran di kasur, Rendi tiba-tiba saja mengambil pisau yang ada di kamar tersebut.
Dia menusukkan pisau itu ke perut sang istri, sambil membekap mulut istrinya dengan bantal.
Dia kemudian menutupi pisau itu memakai boneka berwarna biru.
Setelah itu dia keluar rumah.
Dia menuju rumah orang tuanya yang berjarak tempuh sekitar 10 menit dari rumahnya sendiri.
Buat alibi
Usai membunuh sang istri, Rendi membuat sejumlah alibi untuk mengaburkan pembunuhan istrinya.
Rendi mengaku bila dirinya saat kejadian pergi ke rumah orang tuanya di Dusun Tempuran Desa Kawangrejo pukul 06.00 Wib.
Di rumah orang tuanya, dia meninggalkan sepeda motor dan kunci rumahnya.
Kemudian dia mengirim pesan kepada bibinya dan adiknya untuk menengok rumahnya dengan alasan istrinya tak kunjung menjawab telepon dirinya.
Rendi mengaku kepada sang adik dirinya sedang berada di Gebang untuk mengantarkan paketan, serta ke sebuah apotek untuk membeli obat yang dipesan Fani.
Baca: Gerindra Masuk Koalisi, Politikus Gerindra: Tidak Ada Politik yang Ajeg
"Mau tanya obat apa yang mau dibeli. Akhirnya si suami minta tolong bibi dan adiknya untuk melihat istrinya. Dari situlah, saksi menemukan korban di kamarnya dengan pisau menancap di perut," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat rilis pengungkapan kasus itu, Senin (28/10/2019).
Rendi pun memberitahu jika kunci rumahnya ada di sepeda motor miliknya yang di parkir di rumah orang tuanya.
Mendapatkan kabar tersebut, Adik Rendi, Renda dan sang bibi, Sri Hartati segera berangkat ke rumah Rendi untuk melihat Fani.
Saat tiba di rumah, keduanya menemukan Fani seperti sedang tidur.
Mereka mengira Fani tertidur dengan sebuah boneka di atas perutnya.
Namun setelah dibangunkan, dan boneka diambil, barulah keduanya mengetahui jika ada pisau menancap di perut Fani.
Baca: Pesan Najwa Shihab Jelang Kongres PSSI: Coret Nama-nama Bermasalah
Keduanya meminta bantuan. Namun setelah diperiksa, Fani diketahui sudah tewas.
"Saat ditemukan darah masih segar namun banyak teresap di kasur busa. Pisau menancap di perut sisi kiri korban sampai menembus kasur," ujar Heri.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa diketahui pukul 07.45 Wib.
Kemudian, kasus itu dilaporkan ke polisi.
Kecurigaan polisi
Polisi tidak percaya bila Fani tewas bunuh diri.
Terlebih pisau yang menancap di perut Fani bukan pisau dapur.
Berbekal dari kecurigaan tersebut kepolisian pun bergerak cepat dengan mengorek sejumlah keterang dari saksi-saksi.
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan soal kejanggalan yang diperoleh dari lokasi kejadian.
Pertama, kedalaman pisau yang menancap di perut Fani sepanjang 26 centimeter sampai menembus kasur yang ditiduri Fani.
Pisau itu masih menancap di perut Fani saat pertama kali ditemukan.
Baca: Sparta, Anjing Belgian Malinois Ini Meninggal di Pelukan Bima Aryo: Kalau Mau Pergi Nggak Apa Sayang
Sekilas pandang, orang akan menduga Fani bunuh diri.
Kabar inilah yang juga tersiar di kalangan wartawan saat informasi penemuan mayat ini beredar pada Minggu (27/10/2019) pagi.
"Kalau orang menusuk dirinya sendiri, dalam kedalaman tusukan 5-10 centimeter saja pasti sudah kesakitan, dan tangan akan terlepas dari pisau," ujar Alfian saat rilis pengungkapan kasus itu di Mapolres Jember, Senin (28/10/2019).
Sedangkan kedalaman tusukan di perut Fani mencapai 26 centimeter bahkan sampai menembus bagian tubuh belakang Fani, dan menyentuh kasur.
Dari sini, polisi menduga sementara, pisau itu ditusukkan seseorang.
Kecurigaan itu ditambah dengan adanya boneka beruang berwarna biru yang menutupi pisau tersebut.
Kecurigaan lain, adalah tidak adanya kerusakan apapun di rumah Rendi dan Fani.
Pintu rumah dalam keadaan terkunci.
Rendi rupanya membawa kunci rumahnya.
Baca: Wajah Baru Nikita Mirzani Setelah Oplas Rp 1,1 Miliar di Korea, Seberapa Berubah Eks Dipo Latief?
Kunci rumah yang jadi satu renceng dengan kunci sepeda motor.
Kunci masih tertancap di sepeda motor yang dia tinggalkan di rumah orang tuanya di Dusun Tempuran Desa Kawangrejo Kecamatan Mumbulsari.
Berbekal kecurigaan, kejanggalan, juga keterangan para saksi, akhirnya kecurigaan mengarah kepada Rendi.
Hingga akhirnya Rendi pun mengakuinya dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara R akhirnya memang mengakui telah membunuh korban F setelah kami lakukan penyidikan mendalam, dan pemeriksaan terhadapnya," ujar Alfian.
Atas perbuatannya Rendi dijerat dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 3, setiap orang melakukan perbuatan kekerasan fisik di dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, diancam hukuman penjara 15 tahun; subsider Pasal 338 KUHP yakni barang siapa sengaja menghilangkan jiwa orang lain diancam hukuman 15 tahun penjara. (tribunjatim.com/ Sri Wahyunik)