Selain itu juga ditemukan beberapa luka akibat benda tajam yaitu akibat kampak yang dipakai pelaku.
"Barang bukti yang ditemukan memang cocok dengan lukanya itu,
ada luka di bagian dada dan kepala belakang kalau tidak salah," kata AKP Gunawan Wibisono.
Sementara ini pelaku hanya dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Setelahnya akan digelar perkara terlebih dahulu.
"Menurut informasi, tersangka pernah beberapa kali melakukan kekerasan," tambah Gunawan.
Baca: Kronologi Pembunuhan Ayah Dibacok Anaknya karena Diduga Pacaran Lagi, Pelaku Beri Pengakuan
Dikutip dari TribunJateng.com, pembunuhan diperkirakan berlangsung saat Selasa (29/10/2019) siang hari.
Kabar pembunuhan itu pun meluas saat Sariah, ibunda pelaku pertama kali melihat banyaknya cipratan darah di rumahnya pada Selasa (29/10/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
Seperti diketahui, Wahudin memang tinggal bersama ayah dan ibunya.
Tersangka merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.
Baca: 4 Fakta Kasus Pembunuhan Ayah Kandung oleh Anak Sendiri di Tegal, Jasadnya Dicor di Septic Tank
Setelah melakukan pembunuhan sadis tersebut, tersangka berusaha menyembunyikan jejak dengan berbagai cara.
Wahudin pergi ke makam desa setempat untuk membuang kampak mautnya.
Setelah menyembunyikan kampaknya di makam kuburan, Wahudin menyerahkan diri ke warga setempat.
Dia mengaku takut, apabila kabur, hukuman yang menimpanya bakal lebih berat.
"Takut dihukum lama. Akhirnya, saya serahkan diri.
Ya saya emang sudah kesal lama dengan bapak saya," kata Wahudin.
(Tribunnews/Nuryanti)(TribunJateng/Akhtur Gumilang)