Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun, hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta pencabutan hak tertentu pada Sunjaya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Sunjaya terbukti menerima suap/gratifikasi dari ASN Pemkab Cirebon yang hendak promosi jabatan dengan memberikan uang mulai dari Rp 10 juta hingga 50 juta secara berulang dengan total Rp 1,7 miliar lebih.
Dalam pembelaanya, Sunjaya berdalih bahwa ia terpaksa menerima uang itu untuk operasional kordinasi para pimpinan daerah mulai dari kapolres, kepala Kejari, ketua DPRD dan unsur lainnya.
Hanya saja, dalam pertimbangannya, hakim mengenyampingkan alasan tersebut dan menganggapnya bukan alasan pembenar.
Selama menjabat, Sunjaya juga tidak melarang anak buahnya memberikan atau menerima gratifikasi.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Camat di Kabupaten Cirebon Dicekal ke Luar Negeri, Bupati Minta Keduanya Ikuti Aturan Hukum