Menurut AG, V sudah sering melakukan adegan ranjang.
"Jadi bukan yang pertama kali aksi itu dilakukan V dan Rayya. Sebelumnya V juga sudah sering melakukannya," ucapnya.
Mereka check ini pada pukul 11.00.
Kemudian melakukan check out pada 17.00.
Kini, AG yang status sebelumnya saksi sudah berubah menjadi tersangka.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona membenarkan hal tersebut.
"Masih kami dalami keterangan pelaku. Statusnya sudah kami naikan menjadi tersangka. Sebelumnya dia masih jadi saksi," ucap Maradona.
AG ditangkap pada Senin (23/9/2019) di rumahnya di Kabupaten Bandung.
Sebelum ditangkap, AG sempat melarikan diri.
Ia hidup berpindah-pindah tempat.
Bahkan, AG kabur ke luar Jawa.
Selain AG, ada satu orang lagi yang masih buron.
Pengakuan Rayya Sebelum Meninggal
Sebelumnya, V menyebut, Rayya yang kala itu masih menjadi suaminya menjajakan fotonya melalui Twitter.