TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan UMP 2020 akan berlaku di 34 provinsi di Indonesia.
Melalui rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan bersama buruh dan pengusaha, UMK di Solo disepakati naik menjadi Rp 1.956.000.
Sebelumnya, UMK di Solo adalah sebesar Rp 1.802.700.
Wahyu Hariyanto, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surakarta, menyebutkan kenaikan tersebut sudah sesuai dengan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.
"Untuk UMK ini, Apindo menghormati karena sudah dijalankan sesuai PP No. 78," ujar Wahyu pada Tribunnews, melalui sambungan telepon, Jumat (1/11/2019).
- Isu Menag Fachrul Razi Tentang Larangan Penggunaan Cadar, Ini Hukum Memakai Cadar 4 Mazhab
- Idham Azis Resmi jadi Kapolri, Ini Pesan Jokowi: Kerja, Kerja,dan Kerja
Wahyu menambahkan, PP No. 78/2015 sudah menjadi pedoman yang digunakan para pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja.
Kenaikan UMK Solo saat ini pun, menurut Wahyu, sudah sesuai karena perhitungannya sudah mengacu pada peraturan yang ada.
Ia menyebutkan, perhitungan UMK Solo dilakukan dengan mekanisme perhitungan tingkat inflasi dan tingkat perkembangan ekonomi.
"Beberapa tahun terakhir, perhitungan UMK mengacu PP No. 78. Komponennya memang mengalami kenaikan setiap tahun dan faktor kenaikan tersebut adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jadi itu saja yang kami pegang," jelas Wahyu.
Di lain pihak, Ariani Indriastuti, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, mengatakan tidak ada masalah dengan pembahasan UMK Solo 2020.
Dalam melakukan pembahasan UMK Solo 2020 dengan para pengusaha dan buruh, Ariani mengatakan, semuanya sudah cocok.
Ariani pun menjelaskan, nantinya Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, akan mengirimkan usulan tersebut pada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
"Nanti kalau disetujui Gubernur tinggal kita pengawasan," papar Ariani.