News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMK 2020

Berbeda dengan Sebelumnya, Apindo Jawa Tengah Sebut Kenaikan UMP 2020 Sudah Sesuai Peraturan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh melakukan unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Rabu (19/10). Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dinaikkan dari Rp3,1 juta menjadi Rp3,8 juta. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyebut kenikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8.51 persen sudah sesuai aturan yang ada.

Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi menyebut kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurutnya, sejak tahun 2015 kenaikan UMP sudah sejalan dengan angka tingkat lanju inflasi tahun berjalan dan pertumbuhan ekonomi.

Angka ini merupakan hasil kerja dari lembaga pemerintah non kementerian, Badan Pusat Statistik (BPS).

Untuk tahun ini, data BPS menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

Sehingga, UMP di tahun 2020 naik sebesar 8.51 persen.

Baca: Tersebar di Sosmed Video Syur Mirip Dirinya, Nagita Slavina: Gak Pernah Bikin Video Aneh-aneh

"Angka itu dikeluarkan BPS," ujar Frans saat dihubungi Tribunnews.com lewat sambungan telepon, Sabtu (02/11/2019)

Lanjut Frans, kondisi berbeda terjadi saat PP nomor 78 tahun 2015 belum ada.

Menurutnya saat itu kenaikan UMP/UMK bisa tidak terkontrol.

Meskipun penetapan UMP/UMK juga menggunakan survei oleh badan yang bernama Dewan Pengupahan baik tingkat kota maupun kabupaten.

Hasil survei kemudian diberikan kepada wali kota maupun bupati masing-masing kota dan kabupaten untuk menentukan kenaikan UMP/UMK secara mandiri.

"Mereka bisa ubah sesuai ini angka dengan selera dia. Kalau tahun depan dia mau menyalokan lagi bisa naiknya bisa 20%, itu sebelum tahun 2015," kata Frans.

Baca: Soal Video Syur Mirip Nagita Slavina, Raffi Ahmad Ancam Orang yang Berani Ganggu Istri dan Anaknya

Frans menyebut alur pentapan UMP/UMK seperti ini berbahaya bagi dunia usaha yang ada.

Selain tidak bisa memprediksi besaran UMP/UMK, pengusaha juga tidak bisa memenuhi angka tersebut.

"Pengusaha tidak akan bisa membayar pasti itu dalam suatu waktu," jelasnya.

Kemudian pengusaha-pengusaha menyampaikan keluhan ini kepada pemerintah.

"Keluhan kita sampaikan ke pemerintah. Makanya pemerintah mengeluarkan PP nomor 78 tahun 2015," ujar Frans.

Ia menambahkan jika pihaknya akan siap menjalakan penetapan kenaikan UMP sebesar 8.51 persen di tahun 2020.

"Kita siap melaksanakan UMP," tegas Frans.

Menaker Harap Pengusaha dan Buruh Bisa Terima

Politisi PKB Ida Fauziah tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Menurut rencana, presiden Joko Widodo akan memperkenalkan jajaran kabinet barunya kepada publik hari ini usai dilantik Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan periode 2019-2024 bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta pengusaha maupun buruh menerima kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen.

Ida menyatakan, angka tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

PP tersebut menetapkan bahwa formula kenaikan UMP merujuk pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Kita berharap diterima dengan baik, oleh pengusaha maupun buruh," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Baca:  Jadwal MotoGP Malaysia 2019 Sirkuit Sepang Live Streaming Trans 7, Hasil FP3 Morbidelli Tercepat

Ida mengatakan penentuan kenaikan UMP yang merujuk PP nomor 78 tahun 2015 sudah berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Ia juga akan membuka dialog dengan para pengusaha dan buruh soal kenaikan UMP 2020.

"Kita posisi di tengah. Semua data diambil dari BPS, bukan diambil sendiri-sendiri, baik dari pengusaha maupun buruh," ujarnya.

Politikus PKB itu juga menyatakan pemerintah akan memberikan insentif kepada pengusaha setelah ada kenaikan UMP 2020.

Namun, Ida belum mau merinci insentif yang akan diberikan pemerintah.

"Ya ada beberapa skema yang kita diskusikan lebih jauh," tuturnya.

Ke depan, Ida menyatakan pihaknya bakal meninjau kembali PP nomor 78 tahun 2015.

Pasalnya, di dalam aturan tersebut pemerintah melakukan pengkajian terkait upah setiap lima tahun sekali.

PP nomor 78 tahun 2015 itu sudah berjalan lima tahun pada tahun depan.

"Karena ini lima tahun, nanti kita akan review PP ini. Nanti kita akan review, mendengar semua pihak," ujar Ida.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas/Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini