"Sudah ditandatangani Pak Wali dan sudah kami kirimkan ke Gubernur," ujarnya.
Di Pati, UMK 2020 meningkat Rp 149 ribu dibandingkan angka tahun 2019 berdasarkan rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Pati.
"Angka UMK Kabupaten Pati 2020 ini berdasarkan rapat pada Senin lalu.
Besaran UMK yang semula Rp 1.742.000 sekarang menjadi Rp 1.891.000," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pati Tri Haryama kepada Tribunjateng.com, Jumat (1/11/2019).
Tri menjelaskan, peningkatan UMK Kabupaten Pati 2020 tersebut disepakati Dewan Pengupahan berdasarkan rumus pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Adapun Dewan Pengupahan terdiri atas pemerintah daerah yang dalam hal ini diwakili Kepala Disnaker, unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), unsur Serikat Pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), dan akademisi.
"Angka ini sudah ditandatangani oleh Bupati (Haryanto) untuk direkomendasikan ke Gubernur.
Maksimal 4 November harus sudah terkirim ke Gubernur.
Tanggal 21 November kelihatannya sudah diputuskan oleh Gubernur.
Dan efektif berjalan per 1 Januari 2020," jelasnya.
(Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sah! UMP Jateng 2020 Ditetapkan Rp 1.742.000