TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Juniarto (32), tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya, Andini Ayuningtyas, ternyata memukul anaknya yang baru berusia lima bulan sebanyak tujuh kali.
Hal itu berdasarkan pengakuan tersangka saat diperiksa.
"Dipakai pukul tujuh kali oleh ayahnya menggunakan tangan, di kepala pelipis, jidat, tengkuk. Dilakukan di rumahnya, selama perjalanan menuju rumah orangtuanya," kata Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (4/11/2019) siang.
• Gagal Sidak ke Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya Karena Terkunci, Menpora Cium Aroma Sampah
Diduga tersangka yang merupakan warga Dusun Konten, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Ngawi ini kesal lantaran anaknya menangis terus.
Selain itu, kata Pranatal, tersangka sebelumnya sempat bertengkar dengan istrinya Dwi Rahayu (26).
"Sebelumnya, ada cekcok dengan istrinya, dari hasil pemeriksaan. Jadi ada faktor pendorong, sebagai salah satu faktor penyebab tersangka memukuli anaknya," imbuhnya.
Pranatal mengatakan, menurut hasil pemeriksaan pelaku memukuli putrinya sebanyak tujuh kali menggunakan tangan kosong.
Di antaranya di bagian dahi, kepala bagian belakang, pelipis, punggung dan mata.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui motif atau alasan tersangka memukuli korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Polisi juga akan bekerjasama dengan psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cekcok dengan Istri, Pria Ngawi Lampiaskan Amarah pada Bayinya yang Berusia 5 Bulan, https://surabaya.tribunnews.com/2019/11/04/cekcok-dengan-istri-pria-ngawi-lampiaskan-amarah-pada-bayinya-yang-berusia-5-bulan