TRIBUNNEWS.COM -- Entah apa yang ada di pikiran AS (56), pria ini diduga tega mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan anak didiknya sendiri di Panti Asuhan.
AS adalah pemilik yayasan sekaligus guru ngaji sebuah Panti Asuhan di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Pada Senin (28/10/2019), AS telah diciduk oleh pihak Polres Bandung.
Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Agta Bhuwana menuturkan kronologi aksi bejat yang dilakukan AS.
Menurutnya, aksi yang dilakukan AS sudah terjadi sejak lima bulan lalu.
Ia melancarkan perbuatannya tersebut di asrama putri di lingkungan yayasan miliknya.
Baca: Siswa SMP di Mojokerto Cabuli 2 Bocah SD Sesama Jenis di Ladang Jagung, Terancam 15 Tahun Penjara
Baca: Kasus Pencabulan di Pulau Tidung: Tersangka Pura-pura Jadi Senior, Bekas Gigitan Jadi Petunjuk
Baca: 2 Pemuda Ini Mengaku Mulanya Ingin Menolong Cari Penginapan, Tetapi Kemudian Timbul Niat Mencabuli
Adapun pelaku berbuat cabul terhadap empat murid sekaligus anak asuhnya.
Dari empat korban itu, hanya satu anak yang disetubuhi pelaku.
Modus yang dilakukan AS dalam menyetubuhi anak asuhnya adalah dengan cara memaksa korban.
Awalnya, ia menarik korban, dan dibawa ke kamar.
"(Kamar) dikunci, setelah itu dilakukan persetubuhan terhadap salah satu korban," ujar Agta Bhuwana di Mapolres Bandung, Selasa (5/11/2019).
Polisi akhirnya menerima laporan pada 28 Oktober 2019 dari seorang anak mengenai adanya tindakan persetubuhan tersebut.
Satreskrim Polres Bandung pun bergerak cepat.
Tim langsung melakukan pemeriksaan kepada AS.