Kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus yang menggegerkan masyarakat setempat tersebut.
Pasalnya, dikhawatirkan ada korban lain yang belum melapor.
"Saat ini sedang dilakukan penyidikan dan sedang didalami, karena ada tiga anak lainnya yang menjadi korban pencabulan," ujar Agta Bhuwana.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AS terancam hukuman belasan tahun pernjara.
Polisi akan mengenakan Pasal 81, 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kondisi Terkini Panti Asuhan
Kondisi gedung Panti Asuhan sekaligus rumah yang ditempati AS dan keluarganya kini tampak tertutup dan sepi.
Berdasarkan pantauan wartawan TribunJabar.id, terlihat ada bekas perusakan.
Kaca jendela yang pecah, tampak sudah ditutup oleh bahan triplek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gedung tersebut sempat dirusak oleh pihak keluarga korban.
Mereka disebut-sebut tak terima atas kejadian itu.
Kendati demikian, pengurus RT/RW setempat menolak untuk memberikan keterangan mengenai kasus itu.
Ia justru malah melarang wartawan mengambil gambar dan masuk ke lokasi untuk kepentingan peliputan.
Pengurus RT yang tak mau menyebutkan namanya itu malah meminta pewarta untuk mengkonfirmasi ke pihak berwajib.