TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sutina, seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) diamankan di PPA Polresta Palembang. Sutina adalah pelaku yang memasukkan bayi yang baru dilahirkannya ke dalam mesin cuci.
Kronologis penemuan bayi di dalam mesin cuci itu bermula saat Sutina masuk ke dalam kamar mandi, rekan kerja Sutina sesama PRT yakni Dedek Wulandari curiga saat Sutina tidak keluar-keluar dari kamar mandi.
Sehingga, Dedek mengetuk pintu kamar mandi dan bertanya kepada Sutina mengapa terlalu lama berada di dalam kamar mandi.
Mendengar panggilan dari rekan kerjanya, Sutina menjawab jika ia sakit perut.
Sutina juga meminta tolong untuk diambilkan handuk.
Saksi Sulastri yang juga ada di depan kamar mandi, langsung mengambilkan handuk sesuai permintaan dari Sutina.
Tak hanya meminta untuk diambilkan handuk, Sutina juga meminta diambilkan pakaiannya.
Pakaian yang diambil, langsung diberikan kepada Sutina.
Baca: BREAKING NEWS: Jasad Bayi Baru Lahir Ditemukan di Dalam Mesin Cuci
Baca: Pacar Mengaku Hamil, Siswa SMA Ini Malah Menganiaya dan Memperkosa, Dikira Meninggal Ternyata Hidup
Usai berpakaian di dalam kamar mandi, Sutina keluar dan langsung menuju ke lantai dua rumah majikannya dengan membawa pakaian yang sebelumnya dipakai.
Rekan korban yang melihat wajah Sutina yang pucat, memutuskan untuk membawa Sutina ke rumah sakit untuk berobat.
Ketika akan dibawa ke rumah sakit, mereka lupa membawa KTP milik Sutina.
Saksi Sulastri dan saksi Dedek Wulandari berinisiatif untuk mencari KTP milik Sutina yang ternyata pakaian Sutina berada di kamar mandi lantai 2.
Ketika sedang mencari KTP Sutina, Sulastri dan Dedek mendengar suara tangisan bayi dari dalam mesin cuci yang berada di dalam kamar mandi.
Mesin cuci yang didekati, ternyata memang berisi bayi laki-laki.
Baca: Hanya Karena Kesal, Gusti Siram Tetangga Dengan Air Keras
Baca: Tersangka Pelaku Pembunuhan PNS PUPR Ternyata Orang Terakhir yang Bersama Korban
Sulastri dan Dedek yang mengetahui hal tersebut, memutuskan untuk memberitahu pemilik rumah, Lendi Ardiansyah.