Janda 39 Tahun di Surabaya Diperdaya Cowoknya, Bermula dari Butuh Obat hingga Berujung ke Pengadilan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang janda berusia 39 tahun harus berurusan dengan hukum setelah diperdaya oleh cowoknya.
Niat hati ingin sembuh, terdakwa Yettie Arianie justru nekat menjual narkoba.
Ia dibujuk oleh kekasihnya sendiri Nanang yang masih buron.
Janda 39 tahun didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut terungkap saat saksi penangkap Wahyu Dedy Irawan, anggota Polsek Karang Pilang bersaksi.
"Saat diperiksa bilangnya untuk beli obat. Dia punya penyakit dan butuh uang untuk beli obatnya," ujarnya, Selasa, (5/11/2019).
Awal mula penangkapan Yettie pada Rabu (31/7/2019) lalu di SPBU Jalan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Saat itu anggota Polsek Karangpilang dilokasi tersebut ketika terdakwa mengambil satu poket sabu seberat 39, 79 gram dengan cara ranjau dari Nanang pacar terdakwa yang saat ini sedang buron.
Ketika terdakwa digeledah, polisi menemukan barang bukti tersebut diletakkan pada saku jaketnya.
Mengetahui hal tersebut, terdakwa diintrogasi polisi untuk dilakukannya pendalaman lebih lanjut.