News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kades Penganiaya Gadis Berusia 16 Tahun di Kupang Diberhentikan Sementara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

N (16) saat diikat oleh warga Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena dituduh mencuri cincin

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Teni Jenahas

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pasca Kepala Desa (Kades) Babulu Selatan, Paulus Lau, menjadi tersangka penganiayaan gadis 16 tahun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Malaka sedang menyiapkan penjabat Kades Babulu Selatan.

Sesuai jadwal, pelantikan penjabat kades se-Malaka digelar Desember 2019.

Kepala Dinas PMD Malaka, Agustinus Nahak, Senin (4/11/2019) mengatakan, secara formal kades yang tersandung masalah hukum diberi sanski sesuai tingkat kesalahannya.

Agustinus mengatakan, Kades Babulu Selatan, Paulus Lau, akan diberhentikan sementara.

Baca: Hamdan Zoelva Minta Motif Advokat Penganiaya Hakim Dipertimbangkan

Pemerintah akan menyiapkan penjabat kepala desa guna melaksanakan roda pemerintah desa.

Agustinus masih berkonsultasi terkait status Kades Babulu Selatan sebelum yang bersangkutan diberhentikan sementara.

Pemerintah, katanya, menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut diproses hukum, namun secara adat juga perlu dilakukan agar kehidupan sosial masyarakat pasca kejadian itu bisa pulih kembali.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Buntut Penganiayaan Gadis 16 Tahun, Kepala Desa Babulu Selatan Diberhentikan Sementara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini