TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Widodo (40) warga Kepil, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dianiaya dan dibakar temannya sendiri.
Atas peristiwa tersebu aparat kepolisian mengamankan dua pemuda asal Kota Semarang, Jawa Tengah, Sukma Adi alias Gombloh (27) dan Bayu Angga alias Gembel (26).
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sebelumnya polisi telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Baca: Gara-gara Pulang Tak Bawa Rokok Setelah Disuruh Membeli, Dua Pria Ini Bakar Sahabat Sendiri
Penyelidikan dilakukan setelah korban mendapatkan penanganan medis selama hampir dua minggu dari RS Sultan Agung Semarang akibat terkena luka bakar.
Peristiwa terjadi pada hari Jumat, 21 Juni 2019.
Peristiwa penganiayaan terjadi sekira pukul 02.00 WIB di depan Gudang Bambo Jalan Kaligawe Raya, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Pelaku sedang pesta miras
Kapolsek Gayamsari Polrestabes Semarang Kompol Warijan mengungkapkan kejadiannya berawal pada saat korban akan berangkat kerja.
Tepat di depan gudang korban dipanggil Gombloh yang sedang berkumpul dengan teman-temannya karena hendak meminta rokok.
Namun, karena korban tidak punya rokok akhirnya terpaksa mencarikan rokok di warung.
Baca: Rekomendasi 20 Oleh-oleh Khas Jawa Tengah, Mulai Telur Asin Brebes hingga Jenang Kudus
Tapi korban tidak mendapatkannya lantaran warung sudah tutup.
"Mereka (antara korban dan pelaku) sudah saling kenal karena berteman," kata Warijan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (6/11/2019).
"Lalu korban belikan rokok tapi enggak dapat karena warungnya tutup. Sebelumnya mereka sedang bakar-bakar ikan dan minum miras," tambahnya.
Korban dianiaya karena tak membelikan rokok
Kemudian tanpa basi basi Gombloh langsung memukul korban pada bagian kepala sebanyak lima kali dan menendang bagian perut sebanyak satu kali.