"Selanjutnya, karena emosi Gombloh mengambil bensin dan menyiramkannya pada tubuh korban," lanjut Warijan.
"Sementara Gembel mengambil korek gas dan langsung menyalakannya sehingga membakar celana korban," lanjutnya.
Baca: Viral Cucu Posting Foto Ijazah SD Sang Kakek Kelewat Jadul, Posenya Malah Bikin Banyak Orang Iri
Kemudian api menyambar seluruh tubuh korban sampai korban merasa kesakitan dan menceburkan diri ke sungai di sekitar kejadian untuk mematikan api.
Setelah itu korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Korban baru melapor setelah sembuh," kata Warijan.
"Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan karena dua pelaku statusnya buron. Akhirnya kami berhasil menangkap pelaku pada akhir Oktober 2019," katanya.
Pelaku tunggu proses sidang
Warijan menjelaskan kondisi korban saat ini sudah membaik dan aktivitas kerja seperti biasa.
Namun, didapati masih ada bekas luka bakar pada tubuhnya.
Diketahui Gombloh warga Tandang, Candisari dan Gembel warga Kampung Pandansari, Gayamsari masih ditahan di Mapolsek Gayamsari menunggu proses sidang.
Baca: Menpan RB Minta Pemda Contek Kerja Ganjar Pranowo dan Sultan HB X
Sementara mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Barang bukti yang disita satu buah jaket berwarna biru dalam keadaan terbakar.
Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Rokok, Dua Pemuda Tega Bakar Teman Sendiri"