"Sehingga anggota ataupun yang ikut di dalam ajaran yang diajarkan oleh bapak PL ini, maka dijamin akan masuk surga."
Kompol Muhammad Fajri juga menerangkan tindakan Puang Lalang ini meresahkan karena menyebarkan ajaran yang menyimpang kepada masyarakat.
Saat ini, Puang Lalang sudah menjadi tersangka
"Tentunya sangat meresahkan di mana akan memberikan edukasi yang tidak baik ataupun pemahaman yang tentunya menyimpang kepada masyarakat, khususnya umat Islam ketika mempercayai bahwa ada kartu surga yang akan menyelamatkan kita," ungkap Kompol Muhammad Fajri.
"Ini tentunya sangat meresahkan sehingga Polres Gowa dengan dasar laporan daripada MUI Kabupaten Gowa, sehingga dilakukan penyelidikan dan saat ini lelaki PL telah dilakukan penahanan di Rutan Makassar. Demikian," tambahnya.
Puang Lalang diganjar pasal berlapis di antaranya mulai dari pasal penistaan agama, penipuan dan penggelapan, pencucian uang, serta pasal pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
Di mana hasil akumulasi dari ancaman pasal di atas, Puang Lalang akan mendapatkan ganjaran selama 20 tahun penjara.
"Tentunya untuk tersangka kami berikan diganjar pasal berlapis yaitu yang pertama kami dalam hal ini ada lima pasal yang kami berikan kepada yang bersangkutan," jelas Kompol Muhammad Fajri.
"Yaitu tentunya mulai dari pasal 156 ataupun pasal penistaan agama, kemudian juga pasal penipuan penggelapan, kemudian juga terkait dengan pasal pencucian uang serta dengan pencatatan nikah, talak, dan rujuk."
"Sehingga ini diakumulasikan ancaman pasal yaitu sebesar 20 tahun penjara."
Setelah penetapan status menjadi tersangka, Puang Lalang saat ini telah ditahan di Rutan Makassar. (*)
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)