Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Lantaran lama menduda cara terdakwa Sofi Asfandi nekat melakukan perbuatan tak senonoh, hinga harus berujung tahanan.
Pria 45 tahun ini melakukan aksi pornografi di depan anak-anak.
Dikatakan JPU Duta Amelia setelah persidangan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan idak senonoh di depan tiga gadis ABG.
"Terdakwa ini membuka resleting celana,"kata JPU Duta Amelia saat dikonfirmasi setelah sidang secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (5/11/2019).
Sontak dengan kejadian itu,masih kata JPU Duta Amelia, tiga anak yang melihat aksi terdakwa langsung berlarian masuk ke rumah.
Selanjutnya mereka menceritakan ke satu di antara orangtua mereka.
Baca: Penyebab Kematian Tahanan Kasus Pungli di Riau Masih Misterius
"Kemudian salah seorang orangtua korban mencari keberadaan terdakwa. Setelah ketemu, selanjutnya terdakwa ke kantor polisi,"terangnya.
Diungkapkan JPU Duta Amelia, dalam kasus ini, Kejari Tanjung Perak telah mendakwa terdakwa Sofi Asfandi dengan pasal berlapis.
Pada dakwaan pertama, Duda cerai beranak satu ini disangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008.
Sedangkan di dakwaan kedua, Sofi disangka melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sementara pada dakwaan ketiga, Perbuatan terdakwa Sofi Asfandi diancam pidana sesuai dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP.
Baca: Tak Terima Cintanya Diputus, Pemuda Ini Tega Perkosa Mantan Kekasih: Korban Alami Luka di Alat Vital
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar rupiah," tutup JPU Duta Amelia.
Terdakwa kasus pornografi Sofi Asfandi mengaku khilaf saat melakukan aksi tak senonoh di depan para anak perempuan.