Sebab, Bu memberikan keterangan yang berubah-ubah dalam beberapa kali pemeriksaan oleh penyidik.
"Saksi sekaligus istri korban ini beberapa kali pemeriksaan memberikan keterangan yang berubah-ubah. Berkelit-kelit juga. Sedangkan anak korban memberikan keterangan yang cenderung tetap. Karenanya, kami akan datangkan psikiater dari Polda Jatim untuk memeriksa istri korban ini," lanjut Alfian.
Dari pemantauan SURYA.co.id di Mapolsek Ledokombo, penyidik secara intensif memeriksa sejumlah saksi antara lain Bu, dan suami siri Bu, J.
Polisi juga menjemput saksi L, kemudian memeriksanya di kantor Polsek itu.
Sedangkan H, dan I diperiksa di tempat masing-masing.
Pemeriksaan saksi ini untuk mengerucutkan motif yang dicurigai oleh polisi.
Polisi menemukan, sedikitnya dua motif dalam pembunuhan Surono.
Pertama, dendam karena asmara, dan kedua rebutan warisan.
Para saksi tersebut diharapkan membantu mengurai misteri terkuburnya Surono selama tujuh bulan di bawah musala di dapur rumahnya.
Dari pemeriksaan sementara, keterangan Bu menyebutkan kalau anaknya, Bh yang membunuh sang suami, Surono.
Pembunuhan dilakukan di rumah tersebut pada Mei 2019 lalu.
Lokasi penguburan jenazah Surono kemudian dijadikan musala, dan ruang di sekitarnya adalah dapur.
Sedangkan Bh mengaku kalau yang membunuh ayahnya adalah ibunya.
Bh mengaku kalau dirinya baru pulang dari Bali pada 2 November setelah mendapatkan kabar kalau ayahnya meninggal dunia.