News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disebut Belum Kembalikan Mobil Dinas, Apa Kata Mantan Sekda Kota Palembang?

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Mobil Dinas PNS Belum Dikembalikan

Laporan Wartawan sripoku.com, Yandi Triyansyah

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Divisi Pencegahan kembali menyambangi Pemkot Palembang, Rabu (6/11/2019).

Kedatangan badan rasuah tersebut ke Kota Pempek untuk memaksimalkan pendapatan daerah dan sekaligus mengecek aset Pemkot Palembang yang masih dikuasai pihak lain.

Koordinator Wilayah II KPK RI, Abdul Haris, menyampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang harus menyelesaikan persolan aset.

Pihaknya meminta ada penyisiran terhadap aset tersebut untuk segera diambil kembali menjadi aset Pemkot Palembang.

"Soal aset harus clean and clear. Pemkot harus mulai peduli terhadap asetnya. Kami tidak ingin lagi kejadian, contohnya aset Pemkot Palembang yang diambil Pertamina akibat kalah di persidangan," kata Abdul Haris seusai rapat Evaluasi Koordinasi dan Supervisi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Sumsel 2019 terkait optimalisasi penerimaan daerah oleh KPK di Kantor BPPD Jalan Mardeka Palembang.

Baca: Diisukan Jadi Kandidat Dewan Pengawas KPK, Ahok: Bangun Bisnis Saja, Jagung Sama Ayam

Baca: Heboh Kasus Penyiraman Disebut Rekayasa, Kondisi Terkini Novel Baswedan Diungkap KPK

Baca: Soal Kasus Novel Baswedan, Fahri Hamzah: Terus Menyeret KPK Adalah Salah dan Fatal

Abdul Haris mengatakan, pejabat yang belum mengembalikan kendaraan dinas sama saja dengan korupsi, bisa dipidana dan termasuk dalam tindak pidana korupsi, dengan tidak mengembalikan aset yang bukan menjadi haknya.

"Itu sama saja dengan memperkaya orang lain dengan aset milik megara. Tidak boleh itu, Pemkot harus membereskan persoalan aset ini," kata dia.

Saat ini Pemkot Palembang sudah lebih mudah dalam mengatasi persoalan sengketa terhadap aset yang dimiliki.

Dimana, Pemerintah Daerah dapat berkerjasama dengan jaksa tata usaha negara selaku pengacara negara.

Sementara itu, Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pihaknya sudah memberikan SP3 terhadap aset aset masih dikuasai oleh pihak lain.

"Dalam waktu dekat kita eksekusi, karena sudah SP 3," kata dia.

Tidak hanya itu, dalam rangka efisiensi anggaran, tidak boleh ada kepala OPD yang memiliki mobil melebihi satu mobil, maka itu minta ditarik dan diletakkan ke tempat penyimpanan lain.

"Sesuai instruksi KPK, apa yang disampaikan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Darrah) Kota Palembang, harus ada bukti secara fisik, jangan sampai nanti kedepan jadi persoalan KPK dikemudian hari," kata dia.

Ilustrasi mobil dinas (istimewa)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini