News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Hari Ini

Geger Pria Ngaku Rasul di Gowa, Janjikan Pengikut Bisa Masuk Surga dengan Tiket Rp 10 Ribu

Editor: Salma Fenty Irlanda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puang Lalang, penyebar aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa.

TRIBUNNEWS.COM - Geger pria mengaku Rasul, ajarkan aliran sesat minta pengikut bayar tiket masuk surga Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.

Puang Lalang akhirnya diamankan Polres Gowa karena mengajarkan aliran sesat dan menyebut dirinya rasul.

Tak hanya itu, Puang Lalang juga mendoktrin pengikutnya dengan menjanjikan keselamatan dunia akhirat, berikut cerita lengkapnya.

Seorang pria bernama Puang Lalang, ditangkap anggota Polres Gowa, Sulawesi Selatan, karena menyebarkan aliran sesat.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Puang Lalang memberikan kartu surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.

• Menteri Agama Fachrul Razi Curi Perhatian, Purnawirawan TNI & Tertua di Kabinet Indonesia Maju

Pengikut aliran yang dinamakan Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf pimpinan Puang Lalang ini diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp 10.000 hingga Rp 50.000 untuk mendapatkan kartu surga.

Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019).(Tribun Timur/ARI MARYADI) ( )

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Shinto di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (4/11/2019).

Polisi mengidentifikasi adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam menyebarkan aliran tersebut.

• Tak Terima Anak Disetrap karena Nakal, Guru Agama Diamuk & Dipukul Istri DPRD Kabupaten Lombok Timur

Pengikut ajaran ini juga diwajibkan membayar zakat badan berdasarkan berat badan. Dalam hitungan Puang Lalang, 1 kg berat badan senilai Rp 5.000.

Ada juga zakat maal atau harta senilai 2,5 persen dari penghasilan pengikut.

HALAMAN 2 >>>>>>>>

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini