TRIBUNNEWS.COM, BATU - Satreskrim Polres Batu mengamankan R yang masih berusia 18 tahun dalam kasus penawaran jasa perbuatan cabul.
R ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi muncikari.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Tri Wahyono memaparkan, R diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti ponsel, uang senilai Rp 3,4 juta, alat kontrasepsi, bukti transfer dan seprei.
Baca : Tito Karnavian Blak-blakan Hampir Semua Kepala Daerah Berpotensi Korupsi, Omong Kosong Mau Rugi
Kronologis penangkapan, seperti yang dijelaskan Hendro, bermula dari penggerebekkan dua orang pasangan di hotel berinisal P.
Hendro tidak menjelaskan detail nama hotel.
Namun ia memastikan hotel tersebut berada di Kota Batu.
Saat digerebek, dua pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan identitas pernikahan.
"Kami sudah mendalami hal ini dan mencium adanya praktik prostitusi di Batu. Kami lidik dan dalami informasi dari masyarakat. Ternyata memang ada. Kami lakukan penggerebakkan di Hotel P di Batu. Di situ ada dua pasangan berbuat cabul. Kami amankan, lalu mengembang ke penyedia jasanya inisial R, warga Batu," terang Hendro, Kamis (7/11/2019).
Dipaparkan Hendro, kasus tersebut merupakan kasus muncikari atau barang siapa yang mata pencahariannya dengan sengaja mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul.
R melakukan transaksi melalui WhatsApp dengan yang mencari, maupun yang ditawarkan.
"Tidak membikin grup khusus. Jadi ada seseorang menghubungi R, untuk meminta teman berhubungan. Lalu R menyediakan orang," paparnya.
Dari praktik prostitusi itu, R mematok harga Rp 1,7 juta untuk setiap perempuan yang ia tawarkan.
Baca: Pengakuan Avriellia Shaqqila Soal Prostitusi Online, Merasa Dijebak Muncikari Sampai Tertangkap
Baca: Polisi Buru Bos Besar Muncikari Prostitusi Kelas Atas yang Jajakan Artis ke Pria Hidung Belang
Hasilnya, R mendapat Rp 700 ribu, dan perempuan yang ditawarkan mendapatkan Rp 1 juta.
"Saat kami amankan, pekerjanya diberikan sejuta. R sendiri mendapat 700 ribu per orang," tegas Hendro.
Dijelaskan Hendro, R mengaku sudah menjalani praktik melanggar hukum itu selama dua bulan ini.
Ia sudah melakukan transaksi sebanyak empat kali.
Perempuan yang ia tawarkan mulai dari usia 18 tahun, 19 tahun, hingga 36 tahun.
Selain mengamankan R, polisi juga mendalami informasi dari dua orang saksi.
R ternyata menawarkan teman-temannya sendiri.
Teman-temannya ini merupakan teman semasa sekolah SMA.
Selain itu, R juga menawarkan dua mahasiswi dari sebuah universitas yang berada di Kota Malang dan Surabaya.
Baca: Jadi Muncikari, Soni Punya Stok 40 Perempuan Nakal yang Dijual Online Bertarif Hingga Rp 100 Juta
Baca: UPDATE Prostitusi Online, Polisi Buru D, Bos Soni Dewangga, Manajer Artis yang Kendalikan Muncikari
"Sudah melakukan empat kali, semua dilakukan di Batu, empat orang yang ditawarkan. Ada satu orang mahasiswi di Malang, satu lagi kuliah di Surabaya," ujar R.
R dijerat Pasal 506 dan Pasal 296 KUHP. Polisi saat ini tengah mengembangkan kasus untuk mengurai dugaan adanya jaringan di balik R.
Penyelidikan kasus ini juga bagian dari upaya memberantas kasus prostitusi di Kota Batu.
Sebelumnya, Polda Jatim juga melakukan penggerebekan kasus prostitusi di Kota Batu beberapa waktu lalu.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cewek 18 Tahun Tawarkan Rekannya ke Pria Hidung Belang Rp 1,7 Juta, Transaksi Lewat WA