Kemudian dua motif ini menjadi alasan dua tersangkat tersebut melakukan rencana pembunuhan.
Atas perbuatan Busani dan Bahar, keduanya akan dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman pidana yang akan diterima tersangka yakni kurungan seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, Polisi juga akan memanggil Psikiater dari Kepolisian untuk memeriksa Busani.
Busani diduga mengalami gangguan kejiwaan, dengan diperiksanya Busani oleh Psikiater diharapkan saat persidangan Busani dapat memberikan keterangan yang benar.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)