News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Motif Dendam Dilatarbelakangi Asmara di Balik Kasus Pembunuhan Surono

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persoalan ekonomi, juga asmara menjadi latar belakang persoalan yang akhirnya menyebabkan anak dan istri kompak membunuh Sugiono, alias Surono, alias Pak Wid (51), warga Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember. Surono tewas di tangan anak keduanya, Bahar Mario (25), akhir Maret 2019. Sang istri, Busani (45) mengamini dan membantu perbuatan sang anak.

Akhirnya pada awal November lalu, dia pulang dari Bali.

Bahar akhirnya mengarang cerita kepada Kepala Dusun Juroju Misri bahwa ayahnya sudah meninggal dunia. Bahar mengaku mendapatkan cerita dari sang ibu, kalau pembunuh ayahnya adalah Jm.

Baca: TERKUAK Motif Sebenarnya Anak Bunuh Ayahnya & Kubur di Musala di Jember, Perilaku Surono Jadi Alasan

Dari situlah, kasus itu dilaporkan ke polisi. Terkuak lokasi penimbunan jasad Surono, yakni di dapur rumah tersebut.

Setelah tiga hari bekerja keras, akhirnya polisi menetapkan tersangka pembunuhan Surono, yakni Bahar dan Busani.

Pernah Ditahan di LP Jember

Bahar Mario (25), pembunuh ayah kandungnya, Sugiono alias Surono alias Pak Wid (51) adalah seorang residivis.

Hal ini berdasarkan catatan kepolisian yang disampaikan kepada wartawan oleh Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (7/11/2019).

Baca: Mayat Surono Dikubur di Musala, Ternyata Sang Anak Memukulnya Pakai Linggis Saat Korban Tidur

Pemuda asal Dusun Juroju Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Kabupatehn Jember itu pernah ditahan selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Jember tahun 2009. Dia menganiaya seorang Bu Nyai di sebuah pondok pesantren.

"Tersangka Bhr ini seorang residivis. Pernah ditahan. Dia menganiaya Bu Nyai-nya," ujar Alfian kepada Tribunjatim.com.

Bahar (kanan kapolres) dan Busani (kiri kapolres) tersangka pembunuhan Surono saat rilis di Mapolres Jember (Sri Wahyunik/Surya)

Jika mengacu kepada umur, maka ketika itu usia Bahar masih belasan tahun.

Dari informasi yang dihimpun Surya, Bahar dikenal sebagai anak nakal saat remajanya. Karena itu orang tuanya mengirim dia ke sebuah pondok pesantren.

Baca: SKENARIO Pembunuhan Pria Jember Dipicu Cinta Terlarang, Cara Anak-Istri Kubur di Bawah Musala Keji

Ternyata saat mondok itu, dia malah menganiaya seorang bu nyai. Dia membacok bu nyai itu.

Alfian tidak menyebut nama si Ibu Nyai juga pondok pesantrennya. Tetapi polisi memiliki catatan perbuatan Bahar tersebut. Dia divonis 2 tahun 8 bulan oleh PN Jember.

Bahar (kanan kapolres) dan Busani (kiri kapolres) tersangka pembunuhan Surono saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (7/11/2019). Surya.co.id/Sri Wahyunik (Surya.co.id/Sri Wahyunik)

Bahar kini juga ditahan polisi. Bahkan kini dia terancam pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun karena polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini