News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Masukkan Empat Saset Racun Tikus ke Minuman Istri yang Hamil 8 Bulan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jateng Saiful Ma'sum

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Agus alias AS (34) asal Bugangan Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Semarang Timur, Senin (4/11/2019) malam.

Ia menjadi tersangka dugaan melakukan percobaan pembunuhan dengan meracuni sang istri Mu (36) saat hamil 8 bulan.

Kapolsek Semarang Timur, Iptu Agil Widiyas Sampurna mengungkapkan, kejadian tersebut berawal saat keduanya bertemu di sebuah warung makan di Jalan Barito.

Tepatnya di bawah jembatan Soekarno Hatta, Senin (4/11/2019) sekiranya pukul 19.00 WIB.

"Saat korban sedang makan, tersangka membuatkan setengah gelas ukuran besar minuman segar dingin yang dicampur dengan racun tikus.

Korban pun tak menaruh curiga apapun karena sang suami yang memberikan," terang Kapolsek dalam gelar perkara di Mapolsek Semarang Timur, Jumat (8/11/2019).

Baca: UPDATE Kasus Persekongkolan Istri dengan Selingkuhan Coba Bunuh Suami: Eksekutor Ditangkap di Maluku

Korban pun mengalami pusing dan muntah-muntah sesaat setelah menenggak minuman dari sang suami.

Mendapat kabar dari warga, jajaran Polsek Semarang Timur membawa korban untuk berobat di RS Pantiwilasa Citarum Kota Semarang dan segera meringkus tersangka tak lama kemudian.

"Kondisi korban saat ini masih menjalani pengobatan lebih lanjut di RS. Untuk kandungannya dan ibunya sendiri belum ada hasil laporan lanjutan," tambah Kapolsek.

Kepada pihak polisi, AS menjelaskan, perbuatan sadisnya yang tega ingin membunuh istri sahnya memang sudah direncanakan sepulang dari kerja.

Hal tersebut menurut AS lantaran ia cemburu dan sakit hati kepada istri yang lebih sayang kepada teman kencannya hingga hamil 8 bulan.

Baca: Percakapan Pasangan Selingkuh soal Persekongkolan Bunuh Pengusaha: YL Sempat Ragu Racuni Suaminya

"Jadi istrinya ini bekerja sebagai wanita penghibur (PSK). Sudah dapat izin dari sang suami (tersangka) lantaran keduanya terlilit utang setelah melahirkan anak keduanya," jelas Kapolsek.

Pada awalnya AS memang mengizinkan sang istri mencari uang dengan cara melayani lelaki yang bukan suaminya.

Ia pun tahu berapa kali sang istri melayani tamunya dalam semalam hingga besaran nominal yang diterimanya.

Dalam sehari, sang istri biasa melayani hingga 2 laki-laki hidung belang dengan ongkos Rp 70-80 ribu perjam.

Semua nampak baik dalam beberapa kali kesempatan.

Hingga akhirnya, pasangan suami istri yang menikah sejak 2001 lalu mulai terlihat keretakan rumah tangga saat sang istri hamil dengan teman kencannya.

Hingga pada usia kandungan sekitar 8 bulan, AS yang kesal lantaran cemburu.

Ia merasa dihianati istri menyiapkan rencana untuk membunuh korban beserta anak yang dikandungnya.

Selepas pulang sebagai peminta-minta di Kota Semarang, AS pun menyiapakan 4 bungkus racun tikus dan beberapa saset segar dingin bubuk.

Baca: Remaja di Pangkalpinang Gorok Leher Korbannya karena Masalah Sepele

Ia kemudian bertemu dengan korban di sebuah warung dan menyodorkan minuman segar dingin yang telah dibumbuhi racun kepada sang istri yang sedang makan.

Korban pun mengalami pusing, muntah dan kejang-kejang sehingga dilarikan ke rumah sakit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP jo pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Sam)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Diam-diam Agus Masukkan 4 Saset Racun ke Minuman Istri yang Hamil 8 Bulan, Polisi Ungkap Motifnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini