TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Pembunuhan yang dilakukan Bahar Mario (25) terhadap sang ayah, Surono (51) terbilang sadis.
Sedangkan Busani (45), istri Surono, juga terbilang tega karena 'mengamini' perbuatan anaknya terhadap Surono.
Bahar dan Busani kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan kasus jasad pria Jember di bawah musala terhadap petani Dusun Juroju Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo, Jember itu.
Anak dan ibu itu disangka memakai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 KUHP tentang melakukan perbuatan pidana secara bersama.
Perbuatan yang terbilang sadis, serta sikap istri yang tega itu diketahui dari paparan yang disampaikan Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (7/11/2019).
Dua orang tersangka yakni Bahar, dan Busani dihadirkan saat rilis tersebut. Keduanya sudah memakai baju tahanan Polres Jember.
Polisi yang menyelidiki peristiwa itu sejak dilaporkan Minggu (3/11/2019) malam, akhirnya menetapkan Bahar sebagai tersangka pembunuhan Surono.
Sedangkan Busani, membantunya serta mengamini perbuatan anaknya.
Alfian membeberkan, pembunuhan itu dilakukan di akhir Maret 2019.
Baca: Sebelum Habisi Ayah dan Mengubur di Bawah Musala, Bahar Juga Pernah Menganiaya Ibu Nyai Saat Mondok
Baca: Kronologi Pembunuhan Surono, Dihabisi Saat Tidur Lalu Tubuhnya Mayatnya Diseret Lalu Ditanam
Baca: Kumpulan Pembunuhan Sadis Oleh Anggota Keluarga, dari Racun Sianida hingga Dikubur di Musala
Suatu malam, Bahar pulang ke rumahnya sekitar pukul 23.00 Wib. Kepulangannya itu untuk membunuh sang ayah.
Busani menyambut kepulangan anak keduanya itu.
Tak lama setelah di rumah, Bahar mendatangi Surono yang sedang tidur di kamar depan rumah bagian barat.
Sebagai gambaran, rumah keluarga Surono memiliki dua bangunan induk tetapi gandeng.
Ada dua pintu masuk. Kedua bangunan berjejer dari timur ke barat. Ketika Bahar datang, Busani tidur di kamar rumah sisi timur, sedangkan Surono ada di sisi barat.