TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pada 11 November 2019, Pemerintah Kota Bogor membuka kesempatan masyarakat dengan latar belakang pendidikan tertentu untuk ditempatkan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kata Bogor.
Tersedia 294 (dua ratus sembilan puluh empat) formasi. Formasi ini dibagi ke dalam dua kategori, yakni kategori formasi umum dan formasi khusus.
Formasi Umum Merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan.
Sedangkan formasi khusus terdiri dari:
1) Putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude), yakni pelamar lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan berpredikat cumlaude/dengan pujian dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai.
Selanjutnya, pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang dapat mendaftar setelah penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan predikat kelulusannya setara.
2) Pelamar disabilitas, yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus atau keterbatasan fisik yang masuk ke dalam kelompok tuna daksa, dengan kriteria mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik; mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi; serta mampu bergerak tanpa alat bantu, atau dengan menggunakan alat bantu kecuali kursi roda.
Apa saja persyaratan umum mendaftar formasi CPNS di lingkungan pemerintahan Kota Bogor 2019
Berdasarkan pengumuman resmi dari Pemerintahan Kota Bogor, terdapat 15 syarat umum yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar, yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (Tiga Puluh Lima) tahun pada saat mendaftar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta AnggotaTNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;