Laporan Wartawan Tribun Bali Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Pemberitaan terkait kaburnya Warga Negara asing, Rabie Ayad Abderahman alias Rabie Ayad alias Patistota yang dikabarkan melarikan diri saat akan di ekstradisi, dibantah pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan sejumlah klarifikasi mengenai hal tersebut.
Tanggal 23 Oktober 2019, Tim Kejaksaan menyampaikan surat Kejaksaan Negeri Badung Nomor : B- 2490/N.1.18/Eku.2/10/2019 tanggal 23 Oktober 2019 yang berisikan penyampaian isi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 1/Pid-Ex/2019/PN.Dps tanggal 22 Oktober 2019, yang memutuskan memerintahkan Termohon Ekstradisi warga negara Lebanon atas nama Rabie Ayad Abderahman alias Rabie Ayad alias Patistota dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
“Dan atas putusan tersebut Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penjemputan dan pemindahan WNA atas nama Rabie Ayad Abderahman alias Rabie Ayad alias Patistota dari LP Kelas IIA Kerobokan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Amran Aris, Sabtu (9/11/2019).
Amran menyampaikan status hukum Rabie Ayad alias Patistota terhitung mulai tanggal 22 Oktober 2019 adalah bebas sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 1/Pid-Ex/2019/PN.Dps tanggal 22 Oktober 2019.
Karena tidak memiliki izin tinggal, terhadapnya ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 116 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian:
(1) Orang Asing yang dihentikan penyidikannya dan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dilepaskan dari tuntutan hukum, dapat diberikan kembali Izin Tinggalnya.
(2) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sesuai dengan Izin Tinggal sebelumnya dan jangka waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Izin Tinggal tidak diberikan, Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus meninggalkan Wilayah Indonesia.
“Keberadaan Warga Negara asing atas nama Rabie Ayad Abderahman alias Rabie Ayad alias Patistota mulai tidak diketahui tanggal 28 Oktober 2019,” imbuhnya.
Dan pada tanggal 29 Oktober 2019 Pengadilan Negeri Kelas I A Denpasar menyampaikan berkas Release Pemberitahuan Permohonan Perlawanan Nomor 1/Pen.Eks/2019/PN Dps ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang berisi tentang pemberitahuan kepada Termohon Ekstradisi atas nama Rabie Ayad Abderahman bahwa Penuntut Umum telah mengajukan perlawanan pada tanggal 28 Oktober 2019 terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1/Pid.Ex/2019/PN Dps, tanggal 22 Oktober 2019 sehingga status hukum Warga Negara asing atas nama Rabie Ayad Abderahman alias Rabie Ayad alias Patistota terhitung mulai 29 Oktober 2019 adalah tahanan Kejaksaan Tinggi Bali.
“Saat ini kami melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait,” tegas Amran Aris.
Sebelumnya, Rabie Ayad Abderahman (30), termohon ekstradisi Amerika Serikat, yang terlibat kasus skimming diduga kabur dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Ngurah Rai.
Kaburnya pria berkebangsaan Lebanon itu, diketahui ketika pihak Kejaksaan Tinggi Bali akan menahannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Didik Farkhan Alisyahdi, Jumat (8/11/2019) membenarkan Rabie merupakan buron AS dalam kasus skimming dengan nilai kerugian Rp 7 triliun.
Informasi yang diterima, Rabie sebelumnya ditangkap Polda Bali pada 19 April 2018.
Penangkapan dilakukan karena adanya red notice dari Amerika Serikat. Pascasitangkap, Rabie menjalani sidang ekstradisi dan ditahan di Lapas Kerobokan. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bukan Kabur, Ini Penjelasan Imigrasi Bali Terkait Buronan Amerika Kasus Skimming Rp 7 Triliun