Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang pria asal Bugangan, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang tega melakukan perbuatan keji terhadap istrinya yang tengah mengandung.
Pria bernama Agus (34) diduga telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Mu (36).
Agus nekat meracuni sang istri meski ia tahu bahwa istrinya tengah hamil 8 bulan.
Kejadian itu pun dibenarkan oleh Kapolsek Semarang Timur, Iptu Agil Wdiyas Sampurna.
Kini Agus telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Agus berhasil diamankan polisi pada Senin (4/11/2019) malam.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan pelaku, Agil mengungkapkan awal mula kejadian tersebut.
Kejadian tersebut bermula saat keduanya bertemu di sebuah warung makan di Jalan Barito.
Tepatnya di bawah jembatan Soekarno Hatta, Senin (4/11/2019) sekira pukul 19.00 WIB.
Di situlah Agus melancarkan rencana busuknya terhadap sang istri.
"Saat korban sedang makan, tersangka membuatkan setengah gelas ukuran besar minuman segar dingin yang dicampur dengan racun tikus," terang Agil, Jumat (8/11/2019) dikutip TribunJakarta dari TribunJateng.
"Korban tak menaruh curiga apapun karena sang suami yang memberikan," ujar Agil.
Korban pun meminum minuman yang suaminya berikan tanpa ada rasa curiga.
Lebih lanjut, setelah meminum minuman dari sang suami, korban pun mengalami pusing dan muntah-muntah.
Warga yang curiga terhadap Agus, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
• Selama 2 Tahun Oknum Guru di Sumsel Cabuli 9 Muridnya di Gudang Sekolah, Modus Beri Hafalan
Mendapat kabar dari warga, jajaran Polsek Semarang Timur kemudian membawa korban untuk berobat di RS Pantiwilasa Citarum, Kota Semarang.
Polisi pun segera meringkus tersangka tak lama kemudian.
Hingga saat ini, korban masih menjalani pengobatan di rumah sakit.
"Kondisi korban saat ini masih menjalani pengobatan lebih lanjut di RS," kata Agil.
"Untuk kandungannya dan ibunya sendiri belum ada hasil laporan lanjutan," tambahnya.
Dilatarbelakangi Cemburu
Kepada polisi Agus menjelaskan, perbuatan sadisnya yang tega ingin membunuh sang istri memang sudah ia rencanakan sepulang dari kerja.
Hal itu ia lakukan, lantaran Agus merasa cemburu dan sakit hati kepada istrinya.
Agus mengatakan bahwa istrinya ini bekerja sebagai wanita penghibur (PSK).
Menurut Agus, Istrinya tersebut lebih sayang kepada teman kencannya hingga hamil 8 bulan.
"Jadi istrinya ini bekerja sebagai wanita penghibur (PSK)," kata Agil.
Pelaku pun mengaku mengetahui pekerjaan istrinya itu, dan ia mengizinkan istrinya untuk bekerja sebagai PSK.
"Sudah dapat izin dari sang suami (tersangka) lantaran keduanya terlilit utang setelah melahirkan anak kedua," jelas Kapolsek Agil.
Pada awalnya Agus memang mengizinkan sang istri mencari uang dengan cara melayani lelaki yang bukan suaminya.
• Jadi Menparekraf, Intip Momen Wishnutama Pamitan dengan Karyawan NET TV: Terima Kasih Kerja Kerasnya
Ia pun tahu berapa kali sang istri melayani tamunya dalam semalam hingga besaran nominal yang diterimanya.
Dalam sehari, sang istri biasa melayani hingga 2 laki-laki hidung belang.
Tarif rata-rata Rp 70-80 ribu per jam setiap pelanggan.
Semua nampak baik dalam beberapa kali kesempatan.
Hingga akhirnya, pasangan suami istri yang menikah sejak 2001 lalu mulai terlihat keretakan rumah tangga saat sang istri hamil dengan teman kencannya.
Hingga pada usia kandungan sekitar 8 bulan, Agus kesal lantaran cemburu dan merasa dikhianati istri.
Dia pun menyiapkan rencana untuk membunuh korban beserta anak yang dikandungnya.
Selepas pulang sebagai peminta-minta di Kota Semarang, Agus pun menyiapakan 4 bungkus racun tikus dan beberapa saset segar dingin bubuk.
Ia kemudian bertemu dengan korban di sebuah warung.
• Tolak Berdamai, Hotman Paris Siap Penjarakan Farhat Abbas: Itu Sangat Menyakitkan Anak & Istri Saya
Selanjutnya menyodorkan minuman segar dingin yang telah dibubuhi racun kepada sang istri yang sedang makan.
Korban pun mengalami pusing, muntah dan kejang-kejang sehingga dilarikan ke rumah sakit.
"Awalnya memang cemburu padahal sudah mengizinkan.
Dari hubungan sah mereka juga sudah dikaruniai 2 anak.
Satu anak sudah remaja dan satu masih kecil ikut ponakan.
Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan jangan saling acuh tak acuh," harap Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Sumber: TribunJakarta/TribunJateng)