TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satuan Tugas Kelompok Kriminal Bersenjata (Satgas KKB) Polda Aceh memberi batas waktu 2 x 24 jam atau dua hari kepada empat anggota kelompok Yahdi Ilar Rusydi untuk menyerahkan diri.
Apabila hingga tenggat waktu tersebut belum juga menyerah, Polisi memastikan akan terus memburu hingga semuanya tertangkap.
Hal ini ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin, kepada Serambi, Minggu (10/11/2019).
"Kita kasih waktu dua hari lagi atau dua kali dua puluh empat jam untuk mereka agar segera menyerahkan diri," katanya.
Yahdi ditangkap bersama ajudannya (RD) pada Kamis (7/11/2019) di Cot Rabo Baroh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Dalam penangkapan itu turut disita satu senjata api rakitan jenis FN bersama beberapa butir amunisi, bebarapa baju loreng, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan itu berawal dari video rekaman yang sempat viral di Aceh beberapa waktu lalu.
Video pertama diunggah di akun Facebook pribadi Yahdi sekitar bulan Agustus 2019.
Dalam video tersebut, Yahdi terlihat menenteng senjata api rakitan jenis FN dan melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali.
Kemudian pada bulan September 2019, Yahdi kembali mengunggah sebuah rekaman video yang memuat konten kebencian dan bernada rasis.
Baca: Abu Razak, Pimpinan GAM yang Tewas Baku Tembak dengan Polisi Ternyata Ahli Merakit Senjata
Baca: Rumah Orang Tua Angkat Anggota KKB di Bireuen Digeledah, Tim Gabungan Temukan Ratusan Amunisi
Di dalam video berdurasi 5 menit 15 detik tersebut, terlihat enam pria, lima di antaranya mengenakan sebo dan satu orang menggunakan serban (kain ikat kepala yang lebar).
Pria berserban yang tak lain adalah Yahdi, mengeluarkan imbauan berbau ancaman kepada warga pendatang agar segera ke luar dari Aceh, hingga batas waktu 4 Desember 2019.
Dengan ditangkapnya Yahdi dan RD, berarti dari enam pria yang terlihat di dalam video, masih tersisa empat orang lagi yang belum tertangkap.
Keempat orang inilah yang diminta agar segera menyerahkan diri.
Menurut Dit Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin, hingga kemarin belum ada tanda-tanda keempatnya akan menyerahkan diri.
Baca tanpa iklan