News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Bernada Rasis Beredar, 4 Anggota Kelompok Yahdi Diminta Segera Menyerahkan Diri

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar rekaman video bernada rasis kelompok Yahdi Ilar Rusydi (YIR) yang diunggah di akun Facebook YIR pada 17 September 2019.

"Kita akan buru habis sampai semuanya dapat, karena sampai sekarang belum ada tanda-tanda mereka menyerahkan diri," tegas Saladin.

Polda Aceh menurutnya sudah mengetahui identitas keempat anggota Yahdi tersebut, termasuk alamat rumahnya masing-masing.

Polisi hanya tinggal menunggu waktu untuk menangkap, jika hingga tenggat waktu yang telah disediakan tidak juga menyerahkan diri.
"Mereka ini di tempat berbeda sekarang, di beberapa kabupaten," imbuhnya.

Baca: Anggota KKB Tewas Usai Baku Tembak dengan Polisi Total 3 Orang Bukan 4, Wan Neraka Masih Kritis

Baca: Polda Aceh Ringkus Pelaku yang Bawa Kabur Uang Rp 100 Juta dengan Modus Pecah Kaca Mobil

Karena itu, sekali lagi ia menyarankan kepada empat anggota kelompok Yahdi agar segera menyerahkan diri, karena kemana pun bersembunyi, Polisi pasti tetap dapat melacaknya.

Hal ini juga untuk menghindari jatuhnya korban jiwa.

"Saya khawatir, saat ditangkap mereka melakukan perlawanan," ujar Saladin.

Ketika ditanyakan apakah keempatnya memiliki senjata api, Saladin mengaku belum mengetahuinya secara pasti.

Namun berdasarkan pengakuan Yahdi kepada polisi, senjata api yang ada hanya satu, yakni senjata api rakitan yang digunakan sendiri oleh Yahdi.

Tangkapan layar rekaman video bernada rasis kelompok Yahdi Ilar Rusydi (YIR) yang diunggah di akun Facebook YIR pada 17 September 2019. (Serambi Indonesia)

Meski demikian, Polisi ia pastikan akan tetap waspada.

Sejauh ini, Yahdi dan kelompoknya dijerat karena melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian dan SARA, serta atas kepemilikan senjata api ilegal.

Sanksi hukumannya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Kelompok yang Kecewa

Terpisah, pengamat teroris dari Universitas Malikussaleh (Unimal), Al-Chaidar menilai munculnya kelompok Yahdi Ilar Rusydi (YIL) dengan menebar kebencian kepada warga pendatang di Aceh hanya sebagai bentuk kekecewaan mereka kepada kelompok GAM yang ada di Eropa.

"Karena mereka (GAM di Eropa) dianggap telah gagal memerdekakan Aceh dan gagal menarik dukungan negara-negara di dunia terhadap Aceh," ujar Al Chaidar menjawab Serambi, Minggu (10/11/2019).

Selain itu, menurut Al Chaidar, mereka muncul juga untuk menunjukkan ekspresi kecewa atas kegagalan pelaksanaan MoU Helsinki.

Baca: Penyelidikan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Serambi Tunggu Hasil Pemeriksaan Labfor Cabang Medan

Baca: Siapakah Sosok Pengendara Berkacamata Hitam di Balik Misteri Terbakarnya Rumah Wartawan Serambi?

Baca: Kasus Terbakarnya Rumah Wartawan Serambi, Polisi Sudah Periksa Enam Saksi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini