Laporan Wartawan Tribun Jateng M Zaenal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Pelawak kondang Nurul Qomar langsung banding atas putusan hakim dalam sidang kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) palsu S2 dan S3 di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Senin (11/11/2019).
Qomar dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim Sri Sulastuti dan dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 5 bulan atau 17 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu selama 3 tahun penjara.
Qomar mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim yang memvonisnya bersalah, namun tidak sependapat dengan putusan tersebut, sehingga mengajukan banding.
"Saya menghormati putusan hakim tapi saya tidak sependapat sehingga mengajukan banding," katanya.
Atas upaya banding yang dilakukannya, putusan hakim PN Brebes belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga dirinya belum ditahan penahanan.
"Jadi saya masih bisa melaksanakan aktivitas, baik syuting dan menghadiri pengajian. Kalau soal banding, silakan ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat," jelasnya.
Berbeda dari sikap Qomar atas putusan hakim, tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes yang dipimpin Andhy Hermawan Bolifar masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam pembacaan putusannya, hakim Sri Sulastuti menyatakan, terdakwa Nurul Qomar terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 tetang Pemalsuan Surat.
Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Qomar membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
"Mengadili, menyatakan terbukti bersalah kepada terdakwa Nurul Qomar dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara," kata hakim Sri Sulastuti, dalam putusannya.
Sidang putusan terdakwa Nurul Qomar atas kasus pemalsuan SKL S2 dan S3 tersebut dihadiri pihak keluarga dan sejumlah pelawak teman Qomar di antaranya Ginanjar, Eman dan Memet.
Kasus yang menyeret mantan pelawak yang kondang bersama grup "Empat Sekawan", Nurul Qomar atau Komar itu karena tidak dapat menunjukkan ijazah S2 dan S3 saat menjabat sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.