Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Penyidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang oleh Bryan Jhon Satya Andriastian (31) masih berlangsung di Satreskrim Polrestabes Bandung.
Bryan merupakan direktur utama PT Aku Digital, perusahaan yang menaungi Aku Mobil.
Aku Mobil dianggap bertanggung jawab terhadap kasus penipuan pembelian mobil murah.
Banyak konsumen rata-rata masing-masing setor uang Rp 50 juta untuk mobil murah.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, mobil itu tak diterima konsumen.
Dalam penyidikan itu, polisi sudah menetapkan Bryan sebagai tersangka.
Baca: Polisi Sebut Uang Konsumen yang Disetor ke Aku Mobil Capai Rp 100 Miliar
Baca: Penampakan Deretan Mobil Mewah yang Disita Polisi dari Bos Aku Mobil
Baca: Korban Aku Mobil Mencapai 295 Orang, Uang Miliaran Rupiah Pun Melayang
Baca: Tujuh Pengelola Aku Mobil Ditangkap Atas Laporan Penipuan, 3 Diantaranya Adalah Direktur
Kemudian menyita tujuh unit mobil dan motor besar.
"Perkembangannya masih satu tersangka. Tapi kemungkinan bertambah, tinggal diperkuat saksi dan bukti.
Kemudian penyitaan ( tujuh mobil) di Bandung," ujar ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai di kantornya, Jalan Jawa Kota Bandung, Selasa (12/11/2019).
Selain penyitaan di Kota Bandung, pihaknya juga menyita aset lainnya di luar Kota Bandung, yakni di Surabaya, tempat tinggal Bryan.
"Lalu ada penyitaan di Kota Surabaya. Ada mobil sedan Mercedes Benz, ada emas senilai Rp 20 juta.
Kemudian pemberian empat tas Luis Vuitton yang harganya belasan juta," ujarnya.
Penyidikan tidak berhenti pada sejumlah aset yang disita karena diduga dibeli dari uang konsumen yang sudah menyetorkan uangnya itu ke PT Aku Digital Mobil.
"Kami minta bantuan PPATK untuk menelusuri aset konsumen yang disimpan di rekening bank PT Aku Digital," ujarnya.
Penambahan tersangka baru itu sendiri dalam kapasitasnya sebagai orang yang turut serta bersama Bryan melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Kemungkinan tersangka baru dalam hal ini di level pimpinan PT Aku Digital atau pihak lainya.
Kami juga akan memasukan pasal tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini," kata polisi lulusan Akademo Kepolisian 2000 ini.
Penerapan pasal pencucian uang dalam kasus ini karena ada transaksi tidak wajar yang dilakukan oleh Bryan.
Dengan pekerjaan sebagai direktur, namun mampu membeli empat mobil Fortuner, Mobilio, kendaraan bak terbuka, kendaraan derek hingga barang-barang lainya.
"Aset benda bergerak yang disita Rp 3,5 miliar. Diduga dibeli dengan menggunakan dana konsumen," kata Rifai yang dalam waktu dekat akan pindah ke Ditreskrimum Polda Jabar itu.
Dari pendataan yang dilakukan polisi, kerugian konsumen mencapai ratusan miliar dan mungkin bertambah karena timnya masih bergerak menelusuri aset konsumen di tersangka.
Pendataan itu ada 400-an lebih konsumen yang sudah melapor.
"Sejauh ini kerugian sekitar Rp 100 miliar kemungkinan bertambah karena kami telusuri dana konsumen yang ada di PT Aku Digital," ujarnya.