Kedua korban berumur 9 tahun masing-masing berinisial N dan V. Keduanya saat ini masih duduk di bangku SD.
Pelaku berulang kali melakukan aksinya dengan modus mengimingi para korban dengan sejumlah uang.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ditemani Ipda Angelina Ikun Sally ketika ditemui di Mapolsek Oebobo, Sabtu (5/10/2019).
Dijelaskannya, para korban dan pelaku merupakan tetangga yang tinggal berdekatan.
Sehari-hari, para korban sering bermain di depan kediaman korban.
"Para korban sering bermain-main di rumah pelaku, dan pelaku sebelum mengajak ke rumah pelaku, dia mengiming-imingi uang Rp 1.000 atau Rp 2.000 lalu diajak ke dalam rumah dan dicabuli," katanya.
Aksi pencabulan terakhir yang dilakukan pelaku pada bulan September 2019.
Para korban dengan iming-iming uang diajak ke dalam rumah pelaku dan dicabuli.
"Korban diajak ke dalam rumah pelaku secara bergantian, pertama korban M lalu selanjutnya korban V," katanya.
Usai melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan memukul korban juga menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Aksi bejat kakek tersebut diketahui setelah orangtua kedua korban menaruh curiga karena perubahan perilaku dari kedua korban.
"Kedua orangtuanya baik korban M dan V saling berkomunikasi dan menanyakan lebih dalam kepada anaknya dan akhirnya mereka mengakui telah dicabuli. Setelah informasi cukup, mereka laporkan ke RT dan RT ini yang menganjurkan lapor polisi," paparnya.
Kasus tersebut dilaporkan ke Mapolsek Oebobo pada 2 Oktober 2019.
"Kami mendapat dua laporan dari ibu kedua korban dengan pelaku yang sama," jelasnya.