Laporan Wartawan Serambi, Dede Rosadi
TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Tim gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Dinas Perikanan Aceh Singkil dan Pol Airud Polres Aceh Singkil, berhasil menangkap kapal pukat harimau, Jumat (15/11/2019).
Kapal illegal fishing tersebut tertangkap di sekitar Pulau Birahan, Kecamatan Singkil Utara.
"Satu unit kapal yang menggunakan pukat tarik atau pukat harimau berhasil ditangkap," kata Chazali ST, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Aceh Singkil, melalui jaringan telepon.
Chazali sebelum teleponnya terputus karena sinyal di laut hilang mengatakan, barang bukti kapal, alat tangkap serta tersangka sedang dalam perjalanan dibawa ke daratan.
Baca: Jaksa Tahan Ketua Panwaslih Subulussalam Terkait Kasus Chat Mesum
Baca: Penemuan Kayu Bajakah Saat Jelajah Hutan Rawa Singkil, Dalam Bahasa Lokal Disebut Kayu Aka
Baca: Lagi Joget, Tamu Undangan Tewas Tertembak Anggota Polisi, Pesta Pernikahan Berubah Jadi Mencekam
Berdasarkan informasi sementara, kapal yang tertangkap menggunakan alat tangkap pukat tarik KM Laut Biru.
Kapal tersebut berbobot 5 GT.
Berdasarkan dokumen kapal tersebut asal Tapanuli Tengah, Sumateta Utara dengan pemilik Sukar Simanulang.
Sebelumnya, tim gabungan mengamnakan puluhan nelayan kompresor di Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul BREAKING NEWS - Tim Gabungan Tangkap Kapal Pukat Harimau di Perairan Aceh Singkil