News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ulfa Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Menikah dengan Sang Pujaan Hatinya di Tahanan Mapolres Palopo

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepasang kekasih menikah di dalam tahanan Mapolres Palopo Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (15/11/2019). Tribunpalopo.com/Hamdan

Ulfa Wulandari Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Menikah dengan Sang Kekasih di Tahanan Mapolres Palopo
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto

TRIBUNNEWS.COM, WARA - Wajah bahagia bercampur sedih dirasakan oleh sepasang kekasih, Ferdiansya dan Ulfa Wulandari.

Keduanya terpaksa harus menikah di dalam tahanan Mapolres Palopo Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (15/11/2019).

Sebelumnya, Ferdiansyah telah berjanji akan menikahi kekasihnya itu tepat hari ini. Namun, nasib malang menghampirinya.

Belum lama ini, ia diringkus Polres Palopo lantaran terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).

Suasana haru mewarnai pernikahan tersebut. Keduanya disandingkan dan melangsungkan akad nikah.

Nampak beberapa kali mempelai wanita menghela napas panjang dan menangis.

Sepasang kekasih menikah di dalam tahanan Mapolres Palopo Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (15/11/2019). Tribunpalopo.com/Hamdan (Tribunpalopo.com/Hamdan Soeharto)

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardi Yusuf menuturkan, mempelai pria sedang menjalani masa tahanan di Mapolres.

Sehingga saat menikah juga mendapat pengawalan personel.

"Ijab kabul keduanya berlangsung dengan khidmat disaksikan kedua belah pihak keluarga dan dipandu oleh imam desa Tiromanda Pakkalolo Kecamatan Bua Kabupaten Luwu," jelasnya.

Saat ijab kabul telah selesai, mempelai wanita dan keluarga meninggalkan Mapolres sambil meneteska air mata.

Sementara itu sang pria harus tetap mendekam dibalik jeruji besi.

Baca: Pria Ini Ngamuk Setelah Tahu Teman Kencannya Ternyata Seorang Lelaki

Baca: Kasus Penemuan Jasad Siswa SMA di Sawah, Kakak Korban Ditahan Polisi

Pelaku Penistaan Agama

Terpisah, pelaku kasus penistaan agama di Kota Palopo, Eka Trisusanti divonis lima bulan penjara berdasarkan hasil sidang di Pengadilan Negeri Palopo, Senin (11/11/2019).

Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa dengan nomor perkara 175/Pid.B/2019/PN PLP.

Sidang yang dipimpin hakim ketua, Hasanuddin itu menjatuhkan hukuman lima bulan pidana penjara terhadap terdakwa.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Hadir perwakilan Forum Ummat Islam (FUI), Koordinator FUI, Abdul Rahman.

Ia mengatakan menerima apapun keputusan dari pengadilan. Usai sidang, FUI juga bersalaman dengan orang tua terdakwa.

Pelaku kasus penistaan agama di Kota Palopo, Eka Trisusanti divonis lima bulan penjara.

Sementara itu, Pihak kepolisiaan pun disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan.

Kabag Ops Polres Palopo, Kompol Sannoding mengatakan, pihaknya mempersiapkan 50 personel untuk menjaga jalannya sidang kemarin.

"Personel kami siagakan untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Dan alhamdulillah, sidang berjalan dengan aman," jelas Kompol Sannoding.

Baca: Saksi Kunci Masih Anak-anak, Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Pembunuhan Ida Royani

Baca: Polres Palopo Amankan Sejumlah Pemuda, Terlibat Pesta Sabu Hingga Berdua-duaan di Kamar Wisma

Sebelumnya, warga Palopo geger karena postingan bernada melecehkan umat Islam di akun Eka Trisusanti Toding di media sosial Facebook, (14/7/2019) lalu.

Tak terima postingan yang melecehkan tersebut, Forum Umat Islam (FUI) Palopo segera melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sepasang Kekasih Menikah di Tahanan Mapolres Palopo, Pihak Wali Meneteskan Air Mata

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini