TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupayakan penertiban 4.072 bidang tanah yang belum bersertifikat.
DIlansir dari kpk.go.id, Jumat (15/11/2019) jumlah penertiban tanah yang belum bersertifikat sekitar 52 persen dari jumlah total 7.890 bidang tanah yang dimiliki seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan KPK, Pulung Rinadoro dalam rapat monitoring evaluasi (monev) yang berlangsung pada 11 – 15 November 2019 di Provinsi Bengkulu.
Baca : GM Hyundai Herry Jung dan Direktur PT King Properti Jadi Tersangka Kasus Suap Mantan Bupati Cirebon
Pulung menjelaskan, di Pemprov Bengkulu, terdapat 346 bidang tanah yang belum bersertifikat dari total 537 bidang tanah yang dimiliki.
Lima di antaranya bermasalah, yaitu Lapangan Golf, FK-Universitas Bengkulu, Pembibitan di Bentiring, Lapas Anak Modern, dan Pantai Panjang.
Sementara untuk Pemkot Bengkulu, masih terdapat 240 bidang tanah yang belum bersertifikat dari total 400 bidang tanah yang dimiliki.
Lima di antaranya yang bermasalah yaitu Mega Mall, Pasar Minggu, Pasar Pagar Dewa, SDN 62, dan Pantai Panjang.
Tarik-menarik kasus Pantai Panjang antara Pemprov Bengkulu dan Pemkot Bengkulu ini sudah terjadi selama beberapa tahun.
Baca : Hari Ini Novel Baswedan akan Laporkan Dewi Tanjung, Kuasa Hukum: Terlalu Ngaco, Fakta Dibilang Hoaks
Saat ini, status Pantai Panjang tercatat di Pemerintah Provinsi Bengkulu, tapi pengelolaannya tercatat di Pemerintah Kota Bengkulu.
KPK diharapkan hadir membantu proses mediasi antara Walikota, Gubernur dan Kanwil BPN.
“Hak Penggunaan Lahan Pantai Panjang saat ini sedang diproses pemkot Bengkulu ke BPN,” kata Pulung.
Optimalkan Pendapatan Daerah