TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Deni Febrianto (28), warga Prada Kali Kendal tega menggelapkan motor milik temannya sendiri dengan cara menggadaikannya kepada seseorang tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Deni Febrianto diringkus unit reskrim Polsek Wonokromo, seusai dilaporkan teman kerjanya bernama Triana Meira (18) warga Pakis Wonokitri Surabaya.
"Keduanya saling kenal, karena saat kejadian masih satu kerjaan di sebuah mall kawasan Surabaya Selatan," beber Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto, Minggu (17/11/2019).
Lebih lanjut, Ipda Arie Pranoto menyebut modus yang digunakan tersangka adalah meminjam motor Varioa 150 bernopol S 2933 TF milik korban, dengan bujuk rayu jika korban akan diantar jemput lantaran rumah dan tempat kerjanya searah.