Laporan Wartawan Tribun Manado Arthur_Rompis
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - LM, oknum guru SD di Bolmong yang mencabuli tujuh siswanya terancam hukuman kebiri.
Kapolsek Lolak AKP Faudji mengatakan, pihaknya mengenakan pasal hukuman kebiri pada LM.
"Perbuatannya yang merusak anak didik sendiri sudah pantas diganjar hukuman kebiri," kata dia.
Meski demikian, penerapan hukuman tersebut tergantung gelar perkara.
Pelaksanaannya segera digelar.
"Kalau memang bisa ya kita kenakan," kata dia.
Saat ini LM kini ditahan di penjara Polres Kotamobagu.
Baca: Guru Honorer Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Ia membeber, aparat masih menyelidiki kemungkinan bertambahnya jumlah korban.
"Kita masih selidiki," kata dia.
Anggota Komisi 3 DPRD Bolmong Supandri Damogalad meminta Dinas Pendidikan Bolmong memperketat pengawasan terhadap para guru.
Hal tersebut menyusul kejadian cabul oleh seorang guru SD terhadap 7 muridnya.
"Harus ada mekanisme pengawasan terhadap guru," kata dia.
Dikatakannya, selama ini, yang diawasi adalah murid.