Kapolsek Lolak AKP Faudji mengatakan pihaknya mengamankan L setelah datang laporan warga.
Dikatakan Faudji, pihaknya masih memeriksa L.
"Dia masih kami periksa," kata dia.
Sementara lima anak yang jadi korban menjalani visum di RS Datoe Binangkang.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bolmong Farida Mooduto mengatakan, akan mengawal kasus tersebut.
"Pelakunya kami minta dihukum berat," kata dia. (art)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Guru Cabul di Bolmong Terancam Hukum Kebiri, Kapolsek: Kami Siap Kenakan Pasal Hukum Kebiri