News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawa 950 Gram Kokain, WN Peru Dituntut 18 Tahun Penjara

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guido Torres Morales (55) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/11). Pria asal Peru ini dituntut dengan pidana penjara 18 tahun. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dia dinilai bersalah penyelundupan kokain sebanyak 125 paket dengan berat keseluruhan 950 gram netto dengan modus disembunyikan dalam perut.

Terdakwa mendapat narkotik itu dari seseorang yang tidak dikenal saat berada di atas pesawat dari Peru tujuan Buenos Aires.

Kokain itu rencananya akan diserahkan pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali.

Namun sebelum diserahkan, untuk mengamankan dari pemeriksaan petugas bandara di Bali, pelaku ini menelan kokain tersebut setelah sebelumnya dibungkus dalam ukuran kecil, lalu ditelan.

Sebagaiman diungkap dalam surat dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu, 26 Juni 2019.

Saat itu, terdakwa yang menumpang pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar tiba di Bandara Ngurah Rai pukul 16.00 Wita.

Lalu, terdakwa menuju terminal kedatangan internasional dan dilakukan pemeriksaan.

Saat itulah, terdakwa dicurigai membawa barang terlarang sehingga dilakukan rotgen terhadap badan terdakwa.

"Oleh petugas Bea dan Cukai dilakukan upaya pengeluaran sehingga dari anus terdakwa mengeluarkan 124 buah gulungan alumunium foil yang terbungkus dengan plastik bening, di dalamnya terbungkus plastik hitam masing-masing berisi bubuk warna putih mengandung sediaan narkotik jenis kokain," ungkap jaksa AA Alit Rai Suastika. (Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dituntut 18 Tahun Penjara, WN Peru yang Selundupkan 950 Gram Kokain ke Bali Kebingungan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini