Terdakwa mendapat narkotik itu dari seseorang yang tidak dikenal saat berada di atas pesawat dari Peru tujuan Buenos Aires.
Kokain itu rencananya akan diserahkan pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali.
Namun sebelum diserahkan, untuk mengamankan dari pemeriksaan petugas bandara di Bali, pelaku ini menelan kokain tersebut setelah sebelumnya dibungkus dalam ukuran kecil, lalu ditelan.
Sebagaiman diungkap dalam surat dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu, 26 Juni 2019.
Saat itu, terdakwa yang menumpang pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar tiba di Bandara Ngurah Rai pukul 16.00 Wita.
Lalu, terdakwa menuju terminal kedatangan internasional dan dilakukan pemeriksaan.
Saat itulah, terdakwa dicurigai membawa barang terlarang sehingga dilakukan rotgen terhadap badan terdakwa.
"Oleh petugas Bea dan Cukai dilakukan upaya pengeluaran sehingga dari anus terdakwa mengeluarkan 124 buah gulungan alumunium foil yang terbungkus dengan plastik bening, di dalamnya terbungkus plastik hitam masing-masing berisi bubuk warna putih mengandung sediaan narkotik jenis kokain," ungkap jaksa AA Alit Rai Suastika. (Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dituntut 18 Tahun Penjara, WN Peru yang Selundupkan 950 Gram Kokain ke Bali Kebingungan