News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawa 950 Gram Kokain, WN Peru Dituntut 18 Tahun Penjara

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guido Torres Morales (55) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/11). Pria asal Peru ini dituntut dengan pidana penjara 18 tahun. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dia dinilai bersalah penyelundupan kokain sebanyak 125 paket dengan berat keseluruhan 950 gram netto dengan modus disembunyikan dalam perut.

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Guido Torres Morales (55) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/11).

Pria asal Peru ini terlihat kebingungan saat mengetahui dirinya dituntut dengan pidana penjara 18 tahun.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Guido dinilai bersalah menyelundupkan kokain sebanyak 125 paket dengan berat keseluruhan 950 gram netto.

Pemilik nomor paspor L20542788 nekat menyelundupkan kokain dari Peru ke Bali dengan modus disembunyikan dalam perut.

Diminta majelis hakim menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi seorang alih bahasa dan penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar cukup lama berdiskusi karena masih bingung.

Baca: Steve Emmanuel Tak Direhabilitasi, Andi Soraya Singgung Soal Sang Mantan yang Derita OCD

Baca: Steve Emmanuel Hadapi Sidang Vonis, Sebelumnya Jaksa Menuntut 13 Tahun Penjara

Baca: VIDEO Aksi Heroik Tentara AS Loncat dan Hentikan Kapal Selam Bawa Kokain di Samudera Pasifik

Setelah berdiskusi, penasihat hukum pun menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

"Terimakasih Yang Mulia, kami mengajukan pembelaan tertulis," ucap Aji Silaban selaku anggota tim penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. Sidang kembali akan digelar pada Kamis (21/11) mendatang.

Sementara Jaksa AA Alit Rai Suastika mewakili Jaksa AA Gede Putra dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa yang bekerja sebagai analis sistem ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Untuk itu terdakwa dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Guido Torres Morales dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan.

Pidana denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," tegas Jaksa Alit Suastika.

Transaksi Dalam Pesawat

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, diketahui jika terdakwa Guido Torres Morales (55) mendapatkan kokain itu saat berada di dalam pesawat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini