News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri Tersangka Kasus Korupsi Monumen Bahasa

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Kepri melakukan ekspose kasus Korupsi monumen Bahasa pada Senin (18/11/2019) di Media Center Polda. Tribunbatam.id/Alamudin

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Nama mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, Arifin Nasir terseret kasus korupsi Monumen Bahasa di Pulau Penyengat di Kota Tanjungpinang.

Selain Arifin Nasir yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kepri, ada juga nama Direktur PT Sumber Tenaga Baru, Yunus dan Muhammad Yazser selaku Direktur CV Rida Djawar yang menjadi tersangka kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 2 miliar itu.

Usai ekspose kasus di Media Center Polda Kepri, ketiga tersangka tersebut digiring ke masuk ke sel tahanan.

Beberapa awak media berusaha mengonfirmasi kepada mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepri itu.

Arifin Nasir menanggapi ekspose kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat.

Ia membantah hal yang dituduhkan kepadanya.

"Tidak benar informasinya, saya tentang (bantah) semuanya itu," kata Arifin terkait kasus tersebut yang disampaikan oleh Polda Kepri.

Polda Kepri melakukan ekspose kasus Korupsi monumen Bahasa pada Senin (18/11/2019) di Media Center Polda. Tribunbatam.id/Alamudin (Tribunbatam.id/Alamudin)

Namun, mantan calon legislatif DPRD Kota Batam tahun 2019 ini tidak sempat menyampaikan alasan bantahannya tersebut.

"Saya boleh nggak bicara ini, tanya penyidik dulu, nanti saya salah," katanya, saat digiring oleh anggota kepolisian.

Akibat kasus korupsi ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalami kerugian sebesar Rp 2.219.634.245.

Polda Kepri sudah melakukan pemeriksaan kepada 30 orang saksi, 4 saksi ahli, yaitu ahli LPJK, ahli LKPP, ahli hukum pidana dan ahli dari BPKP Provinsi Kepri.

Para tersangka tersebut dijerat UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, Para tersangka maksimal diancam 20 tahun penjara.

Baca: Akan Dikirim ke Malaysia, 7 Wanita Dikurung Selama Sepekan di Sebuah Rumah di Batam

Baca: Angin Kencang dan Gelombang Tinggi, Penyeberangan ke Pulau Penyengat Dihentikan Sementara

Ekspose Kasus Korupsi Monumen Bahasa

Mantan kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepri Arifin Nasir hanya tertunduk lesu saat polisi menggelar kasus korupsi yang dilakukannya.

Diketahui, Arifin Nasir melakukan korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Pulau penyengat Kota Tanjungpinang.

Akibat ulahnya tersebut, Provinsi Kepri mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar.

Usai pensiun dari jabatanya, Arifin nasir juga sempat maju dalam pemilihan calon anggota legislatif Batam.

Tetapi Arifin Nasir juga tidak lolos dalam pemilihan tersebut.

Monumen Bahasa yang mangkrak di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, setelah gagal dibangun tiga tahun lalu. (Tribun Batam/Wahib Wafa) (Tribun Batam/Wahib Wafa)

Aaat ini Arifin harus bertanggung jawab akibat ulahnya itu.

Polda Kepri menggelar ekspose kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat di Kota Tanjungpinang, Senin (18/11/2019).

Diketahui, kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat yang diusut Polda Kepri ini, telah menetapkan tiga tersangka.

Mereka, yakni Arifin Nasir (AN), mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepri, Direktur PT Sumber Tenaga Baru, Yunus (YN) dan Muhammad Yazser, Direktur CV Rida Djawari.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, kasus korupsi Monumen Bahasa ini bermula dari pengalihan pengerjaan proyek kepada pihak lain.

Baca: Api Lahap Hutan di Kawasan Bandara Hang Nadim, Enam Mobil Pemadam Diturunkan

Baca: Polisi Polda Kepri Tembak Mati Edi Johan, Gembong Narkoba Jaringan Internasional

Yakni dari PT Sumber Tenaga Baru kepada CV Rida Djawari yang diketahui oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Arifin Nasir.

"Jadi saudara tersangka Arifin Nasir mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksana pengerjaan kepada pihak lain dan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), tidak melakukan tugas pokok kewenangan untuk mengembalikan pelaksanaan kontrak," ujar Erlangga di Media Center Polda Kepri di Nongsa, Batam.

Erlangga menjelaskan, pengalihan pekerjaan tersebut dilakukan dengan cara meminjamkan PT Sumber Tenaga dan mendapatkan fee dari peralihan tersebut.

Erlangga melanjutkan, setelah pengalihan tersebut pengerjaan yang dilakukan CV Rida Djawari tidak sesuai standar K250 dan apabila dilanjutkan, maka ada kemungkinan akan roboh.

"Dimana progres pengerjaan dibawah mutu beton K250 artinya tidak sesuai spek, bahkan diperkirakan bisa roboh," ujar Erlangga.

Akibat ulah ketiga tersangka tersebut, pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalami kerugian sebesar Rp 2.219.634.245.

Maket Monumen Bahasa di Pulau Penyengat Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Tribunnews Batam/Thomm (Tribunnews Batam/Thomm)

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Polda Kepri menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepri.

"Benar, Penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan 3 orang tersangka Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat itu," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, saat dihubungi, Selasa (24/9/2019).

Adapun nama tiga tersangka yang ditetapkan itu, antara lain mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepri, Arifin Nasir, Direktur PT Sumber Tenaga Baru, Yunus dan Muhammad Yasir selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Dua orang tersangka M Yasir dan Yunus telah diamankan. Mereka diamankan Senin (23/9/2019) siang, di Tanjungpinang," ungkap Erlangga.

Baca: PDI Perjuangan Buka Pendaftaran Calon Gubernur Kepri 30 September, Soerya Respationo Siap Bertarung

Baca: Seorang Waria Tiba-tiba Loncat dari Atas Jembatan Barelang, Tubuhnya Belum Ditemukan

Dalam kasus itu sedikitnya Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa sekitar 60 saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp 2,3 miliar, pada proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang itu.

Proyek Monumen Bahasa Tinggal Kerangka

Meskipun tanda-tanda bahwa proyek ini akan bermasalah sejak awal dibangun, namun tetap dipaksakan untuk dibangun.

Hal ini karena monumen ini ditargetkan diresmikan Presiden Joko Widodo pada Hari Pers Nasional 2015, saat Provinsi Kepri jadi tuan rumah.

Tetapi, sekarung masalah menghimpit proyek ini.

Pembangunan tahap pertama tahun 2013 lalu, proyek ini sempat terbengkalai karena penyelesaian pengerjaan dari kontraktor hanya 63,69 persen.

Anehnya, proyek ini kembali dilelang tahun 2014 dengan pagu anggaran Rp 4 miliar dan pemenang lelang menawarkan Rp 3,2 miliar.

Monumen Bahasa yang mangkrak di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, setelah gagal dibangun tiga tahun lalu. (Tribun Batam/Wahib Wafa) (Tribun Batam/Wahib Wafa)

Bukannya tambah baik, proyek Dinas Kebudayaan ini justru makin kacau oleh sejumlah masalah yang membelit.

Mulai dari perusahaan penyuplai material bangunan yang teriak-teriak karena utang material senilai Rp 2,2 miliar tak dibayar.

Sampai pada tukang yang mogok kerja karena tak terima upah.

Alhasil, proyek ini dihentikan pengerjaannya.

Pertanggungjawabannya hingga saat ini tidak jelas.

Kini, dua tahun setelahnya, yakni tahun 2017, megaproyek hanya tinggal kerangka yang bisu dan tidak dianggarkan lagi.

Tak ada yang datang ke proyek itu karena jalan ke lokasi itu sangat jauh dari pemukiman warga.

Jalan menuju ke lokasi proyek itu berbatu dan dipenuhi semak-belukar.

Meskipun ombak tetap berderai nyaring di Pulau Penyengat, namun beton-beton yang mulai hancur dan besi-besi baja yang meranggas hanya membisu. (tribunbatam.id/alamudin hamapu/ Beres Lumbantobing))

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Jadi Tersangka Kasus Korupsi Monumen Bahasa, Arifin Nasir: Tak Benar, Saya Bantah Semua Itu!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini