News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pedagang Soto Buta Setelah Dioperasi, RS Mata Solo Digugat Rp 10 Miliar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjual Soto Lamongan warga Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar Kastur (65) menggugat perdata Direktur RS Mata Solo dan dokter yang menanganinya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (19/11/2019). TribunSolo.com/Ryantono Puji

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Penjual Soto Lamongan warga Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Kastur (65) menggugat perdata Direktur RS Mata Solo dan dokter yang menanganinya di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Pengacara Kastur (65), Bekti Pribadi membenarkan pihaknya melakukan gugatan perdata pada Direktur RS Mata Solo.

Sebab, semenjak melakukan operasi di RS Mata Solo pada 2016 lalu, mata kliennya malah menjadi buta.

"Klien saya dulu dioperasi karena didiagnosis katarak pada kedua matanya," kata Bekti kepada wartawan saat sidang perdana di PN Solo, Selasa (19/11/2019).

Penjual Soto Lamongan warga Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar Kastur (65) menggugat perdata Direktur RS Mata Solo dan dokter yang menanganinya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (19/11/2019). TribunSolo.com/Ryantono Puji (TribunSolo.com/Ryantono Puji)

"Operasi pertama 2016 dan operasi kedua 2017," tambah Bekti.

Kebutaan pada kliennya tersebut semenjak dilakukan pengobatan dengan metode dilaser oleh pihak RS Mata Solo.

"Akibat kebutaan itu, klien saya tidak bisa bekerja," papar Bekti.

Setelah itu, Kastur dirujuk ke RS Dr Karyadi Semarang, tetapi pihak RS Karyadi menyatakan jika korneanya rusak.

Baca: Cerita Pendaki yang Berhasil Turun Saat Hutan Gunung Lawu Terbakar

Baca: Hutan di Lereng Gunung Lawu Terbakar, Masih Ada Pendaki yang Belum Turun

Baca: Viral Anak Anjing Nangis Induknya Dibunuh, Ini Cara Pemda Karanganyar Stop Penjualan Daging Anjing

Sebenarnya pihak RS Mata Solo sudah memberikan uang untuk ganti kornea dan transportasi Rp 75 juta.

Namun, uang tersebut belum termasuk biaya hidup, apalagi setelah buta dia tidak bisa bekerja.

Apalagi saat menandatangani perjanjian uang tersebut pihak rumah sakit tidak membacakan poin perjanjian.

"Itu uang Rp 75 juta untuk biaya mengganti kornea yang rusak di dua mata dan uang transport," terang Bekti.

Berdasarkan hal tersebut pihaknya melakukan gugatan perdata yang dilayangkan September 2019 di PN Solo kepada Direktur RS Mata Solo dan dokter mata yang menangani kliennya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini