Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Penjual Soto Lamongan warga Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Kastur (65) menggugat perdata Direktur RS Mata Solo dan dokter yang menanganinya di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Pengacara Kastur (65), Bekti Pribadi membenarkan pihaknya melakukan gugatan perdata pada Direktur RS Mata Solo.
Sebab, semenjak melakukan operasi di RS Mata Solo pada 2016 lalu, mata kliennya malah menjadi buta.
"Klien saya dulu dioperasi karena didiagnosis katarak pada kedua matanya," kata Bekti kepada wartawan saat sidang perdana di PN Solo, Selasa (19/11/2019).
"Operasi pertama 2016 dan operasi kedua 2017," tambah Bekti.
Kebutaan pada kliennya tersebut semenjak dilakukan pengobatan dengan metode dilaser oleh pihak RS Mata Solo.
"Akibat kebutaan itu, klien saya tidak bisa bekerja," papar Bekti.
Setelah itu, Kastur dirujuk ke RS Dr Karyadi Semarang, tetapi pihak RS Karyadi menyatakan jika korneanya rusak.
Baca: Cerita Pendaki yang Berhasil Turun Saat Hutan Gunung Lawu Terbakar
Baca: Hutan di Lereng Gunung Lawu Terbakar, Masih Ada Pendaki yang Belum Turun
Baca: Viral Anak Anjing Nangis Induknya Dibunuh, Ini Cara Pemda Karanganyar Stop Penjualan Daging Anjing
Sebenarnya pihak RS Mata Solo sudah memberikan uang untuk ganti kornea dan transportasi Rp 75 juta.
Namun, uang tersebut belum termasuk biaya hidup, apalagi setelah buta dia tidak bisa bekerja.
Apalagi saat menandatangani perjanjian uang tersebut pihak rumah sakit tidak membacakan poin perjanjian.
"Itu uang Rp 75 juta untuk biaya mengganti kornea yang rusak di dua mata dan uang transport," terang Bekti.
Berdasarkan hal tersebut pihaknya melakukan gugatan perdata yang dilayangkan September 2019 di PN Solo kepada Direktur RS Mata Solo dan dokter mata yang menangani kliennya.