TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah, Rabu (20/11/2019) sore.
Pengumuman besaran angka UMK 2020 di Jateng ini disampaikan di Rumah Dinas Gubernur, Puri Gedeh Jalan Gubernur Budiono, Kota Semarang sekitar pukul 17.00 WIB.
Penetapan UMK Jateng 2020 oleh gubernur itu berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota di Jateng dengan pertimbangan dewan pengupahan.
UMK yang ditetapkan itu harus tidak lebih kecil dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp1,742 juta.
Ada penambahan 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Persentase dihitung dengan acuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen.
Baca:Polisi Dilarang Bergaya Hidup Hedon, Komisi III DPR: Polri Ini Seperti Hidup di Aquarium
Sehingga UMK 2020 di Jateng pun mengikuti aturan main tersebut.
"Penetapan UMK Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah No 560/58 Tahun 2019 Tanggal 21 November 2019 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019," jelas Ganjar kepada Tribunjateng.com dan media lain.
Ini perbandingan antara UMK 2019 dengan 2020:
1. Kota Semarang: Rp 2.498.587 naik menjadi Rp 2.715.000
2. Kabupaten Demak: Rp 2.240.000 naik menjadi Rp 2.432.000
3. Kabupaten Kendal: Rp 2.084.393 naik menjadi Rp 2.261.775
4. Kabupaten Semarang: Rp 2.055.000 naik menjadi Rp2.229.880