TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan daftar Upah Minumum (UMK) Kabupaten/Kota 2020 Jawa Tengah, Rabu (20/11/2019).
Adapun kenaikan UMK 2020 Jawa Tengah sebesar 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Presentase dihitung dengan acuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen.
Sehingga UMK 2020 di Jateng pun mengikuti aturan main tersebut.
"Penetapan UMK berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah No 560/58 Tahun 2019 Tanggal 21 November 2019 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019," kata Ganjar Pranowo dilansir TribunJateng.com.
Penetapan UMK harus melalui rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota.
UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
UMK yang ditetapkan harus lebih besar dari UMP.
UMP 2020 Jawa Tengah yakni sebesar Rp 1,742 juta.
Dikutip dari Wikipedia, dasar penetapan UMK yakni dengan memperhatikan inflasi, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi di daerah yang akan ditentukan UMK-nya.
Kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan pangan, perumahan, pakaian, pendidikan, menjadi tolok ukur penghitungan UMK.
Sementara, untuk menghitung besaran UMK telah ditetapkan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Berikut ini formula menghitung besaran UMK yang ditetapkan dalam PP 78/2015, Pasal 44 :
UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}