News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KSPI Jatim: Gubernur Khofifah Ingkari Janji, Disparitas Upah Jatim Makin Tinggi

Editor: Januar Adi Sagita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KSPI Jatim: Gubernur Khofifah Ingkari Janji, Disparitas Upah Jatim Makin Tinggi

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah mengumumkan penetapan UMK Surabaya 2020 dan 38 kabupaten kota di Jawa Timur, Rabu (20/11/2019).

Penetapan UMK Surabaya 2020 dan 38 kabupaten kota di Jawa Timur tersebut menuai komentar dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesi (KSPI) mengaku, kecewa dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Rabu (20/11/2019).

Kekecewaan tersebut diungkapkan oleh Sekretaris SPSI Jawa Timur, Jazuli.

Jazuli mengatakan, kenaikan UMK yang dipukul rata sebesar 8,51 persen di semua daerah hanya akan menambah disparitas antar kabupaten/kota terutama yang berada di ring 1 dengan daerah pinggiran.

"Kami kecewa dengan keputusan Ibu Gubernur terkait penetapan UMK, ini adalah sebuah pengingkaran janji kepada kami pekerja buruh," ucap Jazuli, Kamis (21/11/2019).

Baca selengkapnya >>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini